CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Sebanyak 27 paket Narkotika golongan I, nomor urut 61 yang mengandung Metamfetamina alias sabu-sabu disebutkan sebagai barang bukti, dalam persidangan atas nama terdakwa Zulkarnain bin Ali Munar dan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Junaidi bin Kosan.
Dalam perkaranya, sebanyak 26 paket sabu-sabu diketahui merupakan milik terdakwa Zulkarnain, yang diperoleh dari seseorang bernama BOS (DPO) seharga Rp 3,3 juta.
Kemudian, untuk 1 paket lainnya diketahui berada didalam dompet sang oknum PNS, Junaidi.
Dengan penemuan sebanyak 27 paket sabu-sabu ini, dilakukan penimbangan barang bukti dan diperoleh berat total keseluruhan barang haram ini mencapai 8,22 gram.
Dalam keterangan saksi-saksi penangkap, dijelaskan bahwa kedua terdakwa bekerja sama dalam peredaran barang haram ini.
“Jadi setelah Zulkarnain memperoleh sabu, si Junaidi (PNS, red) diperintahkan untuk mengantarkan barang kepada Andi (DPO). Nah untuk upahnya, dia diberikan 1 paket oleh Zulkarnain. Dan yang 1 paket itulah yang kami temukan dalam dompet terdakwa Junaidi Yang Mulia,” ujar saksi penangkap, saat dihadapkan dalam persidangan.
Dalam hal ini juga, saksi menyebut terdakwa Junaidi lah yang sering menjadi kurir untuk mengantarkan sabu para pemesannya.
“Iya, Yang Mulia. Jadi Zulkarnain yang sering beli barang dan Junaidi lah yang mengedarkan,” ucap saksi lagi.
Atas keterangan saksi itulah, diperoleh fakta persidangan bahwa terdakwa Junaidi yang berstatus sebagai PNS di Pemerintahan Kota (Pemko) Batam ini, disebut menjadi kurir yang mengedarkan sabu.
Lantaran disebut sebagai pengedar, terdakwa Junaidi merasa keberatan dan mengatakan bahwa ia bukanlah pengedar seperti yang disebut-sebut para saksi.
“Saya tak pernah mengedarkan, itu bohong,” ungkap Junaidi yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Risman Siregar, SH.
Namun, para saksi yang dihadirkan ini tetap menyatakan hal demikian dan mengaku tetap pada keterangan awalnya.
Sidang itu di Pimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi Hakim Anggota Endi dan Egi Novita. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha menjerat kedua terdakwa yang disidang dalam berkas terpisah ini, dengan dakwaan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau Kedua, dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nommor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.