CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Ibrahim bin Iskandar, kurir Narkotika jenis sabu-sabu yang terancam hukuman mati ini mengaku telah berulang kali berhasil mengedarkan barang haram itu.
Dalam persidangan beragendakan keterangan terdakwa, Senin (25/9/2016) sore. Ibrahim mengaku bahwa ia berhasil mengantarkan 3 pesanan sebelumnya dengan upah Rp 10 juta, Rp 5 juta dan yang ketiga Rp 10 juta.
“Nah, ini saya yang ke empat. Dijanjikan upah Rp 20 juta. Tapi ya, beginilah. Saya tertangkap saat mau antarkan barang dari Batam ke Padang,” kata Ibrahim dalam persidangan.
Terdakwa mengaku, ia diperintahkan oleh Murdani alias Elbe (DPO) untuk menjadi kurir dalam transaksi haram tersebut. Murdani diketahui seorang warga Indonesia, yang berdomisili di Kota Medan.
“Murdani suruh saya bawa barang dari Batam ke Padang,” ujarnya.
Adapun Narkotika jenis sabu-sabu yang hendak dibawanya ke Padang, ialah 3 paket seberat 1.014 gram (1 Kg lebih) yang disimpannya di celana dalam.
“Pada hari Sabtu (11/6/2016) sekira pukul 07.00 WIB. Saya pergi ke Bandara Hang Nadim Batam, dengan rencana hendak bertolak ke Padang. Sesampainya di Bandara, saya masuk kedalam toilet dan mengeluarkan 3 paket sabu yang berada didalam tas dan menyimpannya dicelana dalam,” ucap terdakwa.
Aksinya pun ketahuan, saat melintasi pintu dengan kelengkapan X-Ray (metal detector). Saat itu, alaram pintu tersebut berbunyi hingga akhirnya petugas mengamankannya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diketahui ada 3 paket atau bungkus serbuk Kristal Narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan plastik transparan tersebut seberat 1,014 gram (1 Kg lebih).
Barang bukti tersebut terbukti mengandung Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas peruatannya, terdakwa Ibrahim ganjar dengan ketentuan dakwaan pertama dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Kedua, melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya pula, ia terancam pidana mati sesuai dengan pengaturan Pasal dalam dakwaan, serta banyaknya barang bukti yang disita.
Sidang yang di Pimpin Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu, didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Jasael kemudian kembali menunda persidangan pekan depan, Senin (3/10/2016) mendatang untuk memberi waktu pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha dalam merumuskan tuntutan pidana.
“Kita tunda seminggu ya, Jaksa tolong segera selesaikan tuntutannya,” Tegas Ketua Majelis Hakim Mangapul.
Sementara, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Elisuwita tampak tenang dan mengaku akan mengajukan nota pembelaan usai dibacaannya tuntutan oleh JPU.
Trending
- Polisi Tangkap Terduga Pembunuh DA di Natuna
- Cen Sui Lan dan Jarmin Sidik Resmi Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Natuna Terpilih
- PLN Batam Sukses Keandalan Sistem Listrik Natal dan Tahun Baru 2025
- Kapolda Kepri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri
- 198 Personel Perwira Menengah Polda Kepri Dimutasi
- KPU Natuna Tetapkan Cen Sui Lan-Jarmin Sidik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
- Penemuan Jasad Wanita di Air Kolek, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
- Kapolda Kepri Rayakan Natal Bersama Oukumene Keluarga Besar Polda Kepri