CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Otomosi Telambanua, terdakwa dalam perkara kepemilikan Narkotika jenis sabu, seberat 1 gram dan pil ekstasi sebanyak 339 butir divonis 14 tahun penjara, dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (21/6/2016) sore.
Dalam agenda pembacaan amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap, didampingi Hakim Anggota Taufik dan Yona Lamerosa Ketaren. Terdakwa yang mengaku disuruh menjadi kurir ini, juga dikenakan denda Rp 1 miliar yang apabila tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan 3 bulan.
“Atas perbuatannya, sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu Subsidair JPU. Setiap unsur dalam Pasal tersebut telah terbukti, atas perbuatannya, Otomosi Telambanua dijatuhi penjara selama 14 tahun, denda Rp 1 miliar, subsidair 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Syahrial Harahap.
Amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, telah diringankan selama 1 tahun. Hal ini dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan penjara.
Atas amar putusan tersebut, terdakwa Otomosi mengaku menerima vonis. Hal senada juga diucapkan Penasihat Hukumnya (PH) Elisuwita dan JPU Arie Prasetyo, yang juga menyatakan terima dengan vonis yang dijatuhkan.
Dengan sikap dari para pihak yang menerima putusan, kemudian sidang dinyatakan selesai dan ditutup oleh Hakim Ketua.
Sebelumnya, dalam persidangan beragendakan keterangn terdakwa. Otomosi mengaku hanya menjadi tempat penitipan dan disuruh mengantarkan barang-barang haram tersebut kepada pemesan barang, alias kurir.
Dia mengaku dititipi 1 gram sabu dan 339 butir pil ekstasi oleh seseorang dan ia mengaku barang tersebut bukan miliknya. Ia mengatakan, barang-barang haram tersebut merupakan milik seseorang, yang berada dibalik jeruji besi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Barelang.
“Itu bukan punya saya, saya hanya dititipkan oleh si Gemuk, atas perintah seseorang yang ada dibalik sel. Katanya akan ada yang menjemput ‎barang tersebut dan saya diberi upah Rp 500 ribu, makanya saya terima,” kata terdakwa dalam persidangan.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Syahrial Harahap, didampingi dua Hakim Anggota Yona Lamerosa Ketaren dan Taufik, serta dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo dan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Elisuwita. Terdakwa juga mengaku tidak mengerti akan isi titipan, yang diantarkan Si Gemuk ke rumahnya.
“Saya belum tahu apa isi paketnya, kata si gemuk obat. Tapi saya tidak tahu, saya juga baru 2 minggu kenal dengannya,” terangnya lagi.
Mendengar pernyataan tersebut, Hakim Angota Yona Lamerosa langsung menyanggah keterangan terdakwa, karena telah lari dari berita acara pemeriksaan (BAP) yang diterangkannya dikepolisian.
“Di BAP kamu bilang itu barang kamu, kamu beli sabunya 1 gram seharga Rp 800 ribu dan kamu juga yang membaginya menjadi 4 paket lagi, yang berat masing-masingnya 0,25 gram. Tapi sekarang, kamu bilang itu semua bukan milikmu. Mana yang benar? Jangan sampai bohong terus, ancaman hukumanmu ini berat, hukuman mati,” tegas Hakim Anggota Yona.
Mendengar omelan sang Hakim, terdakwa langsung mengaku dan membenarkan seluruh keterangan yang ada di BAP.
“Ya, 1 gram sabu, 100 butir pil ekstasi warna hijau, 239 pil ekstasi warna orange, serta timbangan itu milik saya. Karena dititipkan oleh si gemuk, namun tidak kunjung diambil. Padahal sudah lewat 3 hari, makanya saya jual. Sabu itu saya beli dan saya bagi dalam 4 paket lagi, kemudian 1 paketnya saya cicipi bersama te‎man. Tapi 3 paket lagi mau dijual,” terang terdakwa.
Sesuai dengan berita acara penimbangan, didapat hasil berupa 239 pil ekstasi warna orange dengan berat total 237 67,5 gram. Kemudian 100 pil ekstasi warna hijau, seberat 27,84 gram‎ dan 1 paket sabu yang dibagi menjadi 4 paket lagi.
Namun sabu yang berhasil diamankan, hanya sekitar 0,1 gram.
‎Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan dakwaan Kesatu Subsidair, melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Junedy Bresly