CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa sedih mesti menangkap seorang hakim agung di Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (21/9/2022) malam di Semarang dan Jakarta.
OTT ini terkait dugaan tindak pidana suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di MA.
“KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan. KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis, Kamis (22/9/2022).
Ghufron mengatakan dunia peradilan dan hukum di Indonesia semestinya berdasar bukti, tapi faktanya masih tercemari uang.
Menurut dia, para penegak hukum harusnya menjadi pilar keadilan bagi bangsa tapi malahan menjualnya dengan uang.
“Padahal sebelumnya KPK telah melakukan pembinaan integritas di lingkungan Mahkamah Agung. Baik kepada hakim dan pejabat strukturalnya, harapannya tidak ada lagi korupsi di MA,” katanya.
“KPK berharap ada pembenahan yang mendasar jangan hanya kucing-kucingan, berhenti sejenak ketika ada penangkapan namun kembali kambuh setelah agak lama,” Ghufron menambahkan.
Sementara itu dalam giat OTT tersebut penyidik KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata uang asing.
“Pada kegiatan ini juga turut diamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih dikonfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali mengatakan, para pihak yang diamankan pada OTT kali ini sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Mereka tengah dimintai keterangan serta klarifikasi oleh KPK.
“Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan,” kata Ali.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Terpisah, Mahkamah Agung (MA) mengaku belum mengetahui adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang hakim agung.
Mereka masih menunggu pernyataan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hal tersebut.
“Saya baru tahu dari media, kami masih menunggu keterangan resmi dari KPK,” ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro.
Komisi Yudisial (KY) mengaku sudah memperoleh informasi terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang hakim agung yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Benar, KY memperoleh informasi terkait penangkapan itu,” kata Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting.
Saat ini KY kata Miko sedang melakukan penelusuran dan verifikasi terkait penangkapan tersebut.
“Sedang ditelusuri dan diverifikasi terlebih dahulu,” ujarnya.
Saat ditanya terkait apa hakim agung tersebut ditangkap, Miko belum mau menjelaskan lebih lanjut.
Ia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK terlebih dahulu untuk bekerja.
“Biarkan KPK bekerja dulu ya, sampai nanti informasi resminya diumumkan oleh KPK,” kata Miko. (Central Network)