CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Komisi I DPRD Kota Batam menyoroti penggunaan anggaran PIK (Percepatan Infrastruktur Kelurahan) hanya digunakan untuk semenisasi dan drainase. Padahal, dalam Peraturan Menteri Dalam Negerti yang mengatur tentang pembangunan di kelurahan ini cukup luas, seperti kebudayaan, pendidikan dan lain sebagainya.
“Selama ini di Kota Batam, PIK hanya untuk semenisasi dan drainase. Sementara kita ingin Pemerintah Kota Batam melakukan perluasan, objek program kegiatan PIK,” ujar Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha, Selasa (2/2/2021).
Hal ini dikarenakan kebutuhan dimasing-masing kelurahan berbeda-beda. Misalnya ada yang tidak membutuhkan semenisasi tetapi membutuhkan sarana pendidikan, taman bermain anak, poskamling dan lainnya.
“Saya kira ini kalau diperluas akan lebih baik karena menjawab kebutuhan masyarakat di tengah keluaran. Jadi tak terpaku pada 2 program kegiatan,” tegasnya.
Menurutnya, memang PIK itu harus bersifat skala prioritas. Namun skala prioritas itu bukan hanya semenisasi ataupun drainase.
“Harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kelurahan dan mengacu kepada hasil Musrenbang. Kalau ini diperluas saya rasa lebih bagus,” kata Utusan.
Dalam hal ini, kata dia, Komisi I DPRD Kota Batam bakal melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar penggunaan PIK ini bisa lebih maksimal dan menjangkau kebutuhan masyarakat.
“Kami akan konsultasi, setelah itu kami akan libatkan Camat dan Biro Hukum untuk sama-sama mendengarkan,” kata Utusan.(dkh)
