CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA-Saksi ahli bidang IT memastikan rekaman CCTV yang dijadikan acuan polisi untuk menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin adalah original.
Rekaman CCTV tersebut dipastikan tidak ada rekayasa sama sekali. Hal ini disampaikan dalam persidangan, yang beragendakan mendengar saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rau (10/8/2016) pagi.
“Tidak ada editing dalam video itu, itu apa adanya,” ujar Kasubdit Komputer Forensik Puslabfor Bareskrim, AKBP Muhammad Nuh, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Rabu (10/8/2016).
Nuh mengatakan, untuk menguji rekaman video CCTV asli atau tidak diperlukan 4 metode. Metode-metode tersebut telah dilakukan penyidik dan dipastikan video itu adalah orginal.
“Ada 4 metode yaitu analisa SAS, kedua analisa metadata, ketiga metode frame analisis dan empat analisa rate program,” ujarnya.
Menurut Nuh, dengan menggunakan 4 metode bisa diketahui apakah video CCTV itu mengalami perbuahan atau tidak.
“Misalnya pakai metode frame analisis, video itu kan per frame-frame. Kalau ada frame yang dihilangkan atau disisipkan kita bisa lihat. Lalu pakai analisa rate program, kita bisa lihat bit rate nya di situ jadi kalau ada penyisipan atau editing juga kelihatan,” ucapnya.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada hari ini rencananya menghadirkan 2 saksi yang diajukan oleh jaksa. Hingga pukul 11.10 WIB, sidang masih berlangsung, majelis hakim sedang mempertanyakan kepada saksi ahli mengenai adegan-adegan di video CCTV tersebut.