Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Ketahuan! Pegawai Kantor Pos Natuna Gelapkan Dana Bansos demi Judi Online
Natuna

Ketahuan! Pegawai Kantor Pos Natuna Gelapkan Dana Bansos demi Judi Online

11 November 2024Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Kasus korupsi dana bantuan sosial kembali mengguncang Natuna. Kali ini, seorang pegawai BUMN di Natuna berinisial F (47), tega menyelewengkan dana bansos yang seharusnya disalurkan untuk warga yang membutuhkan, untuk penuhi hasrat judi online, Senin (11/11/2024)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, NATUNA – Kasus korupsi dana bantuan sosial kembali mengguncang Natuna. Kali ini, seorang pegawai BUMN berinisial F (47) diduga menyelewengkan dana bansos yang seharusnya disalurkan untuk warga yang membutuhkan.

F, yang sehari-hari bekerja di Kantor Pos Pembantu Sedanau, ditengarai telah memanfaatkan sebagian dana bansos untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain slot judi online. Kasus ini pun menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat setempat.

Peristiwa ini terungkap berawal dari penyaluran dana bansos tahap keempat pada tahun 2023 yang berasal dari Kementerian Sosial. Dengan nilai total Rp 911,4 juta, dana ini seharusnya disalurkan untuk 877 penerima manfaat di Kecamatan Bunguran Barat.

Namun, setelah dilakukan penelusuran, dana sebesar Rp 448,3 juta diduga tidak pernah sampai ke tangan penerima. Sebaliknya, dana tersebut malah ‘disalahgunakan’ oleh F, memicu keprihatinan dan kemarahan di kalangan masyarakat.

Kapolres Natuna, AKBP Nanang Budi Santosa melalui Kabag Ops Polres Natuna AKP Khairul, menjelaskan bahwa masyarakat yang curiga atas dugaan penyimpangan ini akhirnya melapor ke pihak berwenang.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, polisi menemukan bukti-bukti kuat yang mengarah pada F sebagai pelaku penyalahgunaan dana. Tidak tanggung-tanggung, dana Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) sebesar Rp 40 juta juga termasuk yang digelapkan oleh F.

Pada 13 September 2024, F akhirnya ditangkap di Tanjung Pinang. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 30 juta, satu unit ponsel, dan beberapa dokumen penting terkait kasus korupsi ini. Dengan wajah datar, F hanya bisa pasrah ketika polisi membawanya ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Modus yang dilakukan F sebenarnya sederhana namun cukup rapi. Dana bansos yang berasal dari Kantor Pos Cabang Tanjung Pinang akan masuk ke rekening kantor di Sedanau, di mana F bekerja.

Alih-alih menyalurkan dana tersebut kepada penerima manfaat yang berhak, F justru menariknya untuk kepentingan pribadi. Aksi ini berlangsung cukup lama hingga akhirnya terungkap oleh warga yang curiga.

Kini, F harus bersiap menghadapi konsekuensi dari perbuatannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, F terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau minimal empat tahun, ditambah denda minimal Rp1 miliar. Ancaman hukuman ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Natuna, Apida David Arviad, mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala indikasi penyalahgunaan dana bantuan atau tindak korupsi lainnya.

“Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Bantuan sosial yang diberikan pemerintah harus sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Kasus ini pun menjadi pengingat agar setiap pejabat dan pegawai yang terlibat dalam penyaluran bantuan tetap menjaga integritas dan bertanggung jawab.(ham)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Terseret Kasus Asusila Terhadap Anak, Satreskrim Polres Natuna Tahan Camat Pulau Tiga Barat

20 Januari 2026

Pemkab Natuna Tegas: Oknum Camat Dinonaktifkan Terkait Dugaan Pencabulan Anak

9 Januari 2026

Doni Papilius Pimpin SMSI Natuna, Rinaldi Tekankan Soliditas dan Sinergi

18 November 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.