Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
  • Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian
  • Kepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih
  • Kepala BP Batam Sambut Baik Kepengurusan Baru KADIN, Dorong Sinergi dan Energi Positif Bagi Ekonomi Batam 2026
  • Komitmen Bupati Cen Sui Lan Berbuah Manis, Natuna Raih Penghargaan UHC 2026
  • Secercah Harapan di Ruko Nusa Indah: Cerita di Balik Antrean Pelamar Makan Bergizi Gratis
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Kepercayaan Tergadai Rupiah, Rohanni Mendekam Dalam Bui
Pidana

Kepercayaan Tergadai Rupiah, Rohanni Mendekam Dalam Bui

4 Agustus 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Meski telah diberi posisi jabatan, upah, fasilitas, serta dipercaya mengelola keuangan perusahaan. Rohanni alias Hanny, tampaknya lebih tergiur dengan nominal rupiah dibandingkan menjaga kepercayaan sang pemilik perusahaan.

Hal ini terungkap dalam persidangan, Rabu (3/8/2016) sore, di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Bekerja sebagai Accounting di Perseroan Terbatas (PT) Boston Redemix Batam, Rohanni awalnya dipercaya penuh untuk mengembangkan keuangan dan pengelolaan perusahaan.‎
‎
Saksi Jhoni, komisaris PT Boston mengatakan, terdakwa pada tahun 2013 sempat menawarkan diri untuk bekerja diperusahaan yang dipimpinnya.

“Saat itu saya lihat dia orangnya baik, maka saya percayakan terdakwa  untuk bagian keuangan dengan gaji 4-5 juta per bulannya,” kata Jhoni.‎
‎
Dengan jabatan sebagai penerima dan mengeluarkan dana perusahaan. Usaha yang bergerak dibidang readymix yang sifatnya pembeli akan membayar secara cash maupun kredit berjalan lancar.

Awal kecurigaan muncul, saat adanya pembayaran gaji tanpa ada sepengetahuan saksi Jhoni pada orang lain. Oleh karena itu, manajemen perusahaan langsung menggelar audit.

Setelah dilakukannya auditor tentang keuangan perusahaan ini, didapati kerugian sekitar Rp 362 juta.

Selain itu, tim independen yang melakukan audit juga menemukan adanya cek yang dikeluarkan terdakwa pada Kunto Ariwibowo melalui transfer sebesar 100 juta.

“Sebenarnya dari temuan dari tim independen ada sekitar Rp 2,1 miliar yang hilang. Namun karena bukti tidak ada, maka kitapun tidak bisa melanjutkannya. Saat ditanya, terdakwa tidak mengaku dan terkesan masa bodoh saja Yang Mulia,” katanya.

“Mau bagaimana lagi? Nasi sudah jadi bubur. Ya tidak bisa diapakan lagi, sekarang kami jadi dapat pengalaman berharga dari ini, untuk lebih berhati-hati,” ucapnya.‎
‎
Sidang itu sendiri di Pimpin oleh Ketu Majelis Hakim Zulifli, didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Imam Budi Putra Noor. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo tampak lebih sumringah, lantaran terdakwa telah mengakui seluruh perbuatan yang didakwakan. Terlebih lagi dari keterangan saksi-saksi yang didengar dan juga dibenarkan terdakwa.‎

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Polres Kuansing Mangkir Sidang Praperadilan, Proses Penyidikan Dipersoalkan

15 Desember 2025

Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun Sebut Hukuman Mati Bukan Efek Jera, Vonis Seumur Hidup Lebih Tepat

2 Oktober 2025

Bukan di Kawasan Hutan Mangrove, Hakim PN Batam Temukan Gudang Arang di Kampung Tua

12 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bintan
Bintan

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026 Bintan

CENTRALNEWS.ID,BINTAN, Apakah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengibul? Pasalnya, seekor Kepiting di Kawasan Trikora Ber…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.