CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Meski telah diberi posisi jabatan, upah, fasilitas, serta dipercaya mengelola keuangan perusahaan. Rohanni alias Hanny, tampaknya lebih tergiur dengan nominal rupiah dibandingkan menjaga kepercayaan sang pemilik perusahaan.
Hal ini terungkap dalam persidangan, Rabu (3/8/2016) sore, di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Bekerja sebagai Accounting di Perseroan Terbatas (PT) Boston Redemix Batam, Rohanni awalnya dipercaya penuh untuk mengembangkan keuangan dan pengelolaan perusahaan.‎
‎
Saksi Jhoni, komisaris PT Boston mengatakan, terdakwa pada tahun 2013 sempat menawarkan diri untuk bekerja diperusahaan yang dipimpinnya.
“Saat itu saya lihat dia orangnya baik, maka saya percayakan terdakwa  untuk bagian keuangan dengan gaji 4-5 juta per bulannya,” kata Jhoni.‎
‎
Dengan jabatan sebagai penerima dan mengeluarkan dana perusahaan. Usaha yang bergerak dibidang readymix yang sifatnya pembeli akan membayar secara cash maupun kredit berjalan lancar.
Awal kecurigaan muncul, saat adanya pembayaran gaji tanpa ada sepengetahuan saksi Jhoni pada orang lain. Oleh karena itu, manajemen perusahaan langsung menggelar audit.
Setelah dilakukannya auditor tentang keuangan perusahaan ini, didapati kerugian sekitar Rp 362 juta.
Selain itu, tim independen yang melakukan audit juga menemukan adanya cek yang dikeluarkan terdakwa pada Kunto Ariwibowo melalui transfer sebesar 100 juta.
“Sebenarnya dari temuan dari tim independen ada sekitar Rp 2,1 miliar yang hilang. Namun karena bukti tidak ada, maka kitapun tidak bisa melanjutkannya. Saat ditanya, terdakwa tidak mengaku dan terkesan masa bodoh saja Yang Mulia,” katanya.
“Mau bagaimana lagi? Nasi sudah jadi bubur. Ya tidak bisa diapakan lagi, sekarang kami jadi dapat pengalaman berharga dari ini, untuk lebih berhati-hati,” ucapnya.‎
‎
Sidang itu sendiri di Pimpin oleh Ketu Majelis Hakim Zulifli, didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Imam Budi Putra Noor. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo tampak lebih sumringah, lantaran terdakwa telah mengakui seluruh perbuatan yang didakwakan. Terlebih lagi dari keterangan saksi-saksi yang didengar dan juga dibenarkan terdakwa.‎
Trending
- Polisi Amankan Terduga Pelaku Kematian Dewi Anglina, Warga Natuna Masih Bertanya-tanya
- Cen Sui Lan dan Jarmin Sidik Resmi Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Natuna Terpilih
- PLN Batam Sukses Keandalan Sistem Listrik Natal dan Tahun Baru 2025
- Kapolda Kepri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri
- 198 Personel Perwira Menengah Polda Kepri Dimutasi
- KPU Natuna Tetapkan Cen Sui Lan-Jarmin Sidik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
- Penemuan Jasad Wanita di Air Kolek, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
- Kapolda Kepri Rayakan Natal Bersama Oukumene Keluarga Besar Polda Kepri