Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Legislator Batam Soroti Dua Titik U-Turn Rawan Kecelakaan, Tumbur Hutasoit Minta Dishub Bertindak

26 Juni 2025

DPRD Batam Sambut Hangat Kebijakan Penghapusan Utang UMKM oleh Pemerintah

26 Juni 2025

KJRI Johor Bahru Perluas Akses Informasi KSATRIA di Feri Internasional Johor – Indonesia

25 Juni 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Legislator Batam Soroti Dua Titik U-Turn Rawan Kecelakaan, Tumbur Hutasoit Minta Dishub Bertindak
  • DPRD Batam Sambut Hangat Kebijakan Penghapusan Utang UMKM oleh Pemerintah
  • KJRI Johor Bahru Perluas Akses Informasi KSATRIA di Feri Internasional Johor – Indonesia
  • 519 Reklame Ilegal Dibongkar, Pemko Batam Apresiasi Sikap Kooperatif Pengusaha
  • Grab, Kemenkop UKM, dan BPJS Ketenagakerjaan Berkolaborasi Ciptakan Peluang Kerja Inklusif dan Lindungi Pekerja Digital
  • DPRD Batam Soroti Kasus Penganiayaan ART, Kemanusiaan Tak Boleh Diabaikan
  • Kolaborasi Pemko Batam dan BTN, Buka Akses Modal Mudah Bagi UMKM
  • Grab Gandeng Kemenkop UKM dan BPJS Ketenagakerjaan, Buka Jalan Baru Wirausaha Digital Inklusif
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda ยป Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Mulai 2025, Ini Alasan dan Penjelasan Pemerintah
Bisnis

Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Mulai 2025, Ini Alasan dan Penjelasan Pemerintah

15 November 2024Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11/2024)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, meskipun mendapat berbagai pertanyaan dari masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Rabu (13/11/2024).

Kenaikan PPN ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sri Mulyani menegaskan bahwa penerapan kenaikan tarif PPN tersebut akan dilakukan dengan hati-hati dan penuh pertimbangan.

Pemerintah juga berkomitmen untuk memberikan penjelasan yang transparan dan jelas kepada masyarakat agar kebijakan ini dipahami dengan baik.

โ€œPenyusunan kebijakan perpajakan, termasuk kenaikan PPN ini, bukan dilakukan tanpa perhitungan matang. Kami selalu memperhatikan sektor-sektor yang terdampak, seperti kesehatan dan pangan, dalam proses pengambilan keputusan,โ€ ujar Sri Mulyani, seperti dilansir dari Antara, Kamis (14/11/2024).

Mengapa PPN Naik?

Sebelum pengumuman resmi dari Menteri Keuangan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah memberikan gambaran mengenai alasan kenaikan tarif PPN.

Menurutnya, ada beberapa faktor yang melatarbelakangi keputusan ini.

Pertama, kenaikan PPN bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara. PPN merupakan salah satu sumber utama penerimaan pajak yang vital dalam mendanai berbagai program pemerintah.

Airlangga mengingatkan bahwa kebutuhan pendanaan pemerintah semakin meningkat, terutama setelah pandemi COVID-19 yang menyebabkan defisit fiskal yang cukup besar.

Kedua, kenaikan PPN juga menjadi langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap utang luar negeri. Selama ini, defisit anggaran negara banyak ditutup dengan pinjaman luar negeri.

Dengan meningkatnya penerimaan dari pajak, diharapkan ketergantungan pada utang dapat berkurang, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi dalam jangka panjang.

“Ini juga akan membantu menurunkan beban pembayaran utang yang selama ini menjadi tantangan fiskal,” tambah Airlangga, Selasa (22/10/2024).

Komitmen untuk Transisi yang Adil

Meski kenaikan PPN ini menjadi salah satu upaya untuk memperbaiki kondisi fiskal Indonesia, pemerintah berjanji untuk memastikan kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat, khususnya sektor-sektor yang rentan.

Pemerintah akan terus memberikan sosialisasi yang tepat agar masyarakat memahami alasan di balik kebijakan ini dan dampaknya terhadap perekonomian negara.

Dengan persiapan yang matang, Sri Mulyani berharap penerapan kenaikan PPN dapat diterima dengan baik dan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia dalam jangka panjang.(*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Legislator Batam Soroti Dua Titik U-Turn Rawan Kecelakaan, Tumbur Hutasoit Minta Dishub Bertindak

26 Juni 2025

DPRD Batam Sambut Hangat Kebijakan Penghapusan Utang UMKM oleh Pemerintah

26 Juni 2025

KJRI Johor Bahru Perluas Akses Informasi KSATRIA di Feri Internasional Johor – Indonesia

25 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Advetorial
Advetorial

Legislator Batam Soroti Dua Titik U-Turn Rawan Kecelakaan, Tumbur Hutasoit Minta Dishub Bertindak

26 Juni 2025 Advetorial

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM โ€“ Keberadaan dua titik putar balik (U-turn) di Kota Batam menjadi sorotan serius…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

DPRD Batam Sambut Hangat Kebijakan Penghapusan Utang UMKM oleh Pemerintah

26 Juni 2025

KJRI Johor Bahru Perluas Akses Informasi KSATRIA di Feri Internasional Johor – Indonesia

25 Juni 2025

519 Reklame Ilegal Dibongkar, Pemko Batam Apresiasi Sikap Kooperatif Pengusaha

25 Juni 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Legislator Batam Soroti Dua Titik U-Turn Rawan Kecelakaan, Tumbur Hutasoit Minta Dishub Bertindak

26 Juni 2025

DPRD Batam Sambut Hangat Kebijakan Penghapusan Utang UMKM oleh Pemerintah

26 Juni 2025

KJRI Johor Bahru Perluas Akses Informasi KSATRIA di Feri Internasional Johor – Indonesia

25 Juni 2025
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2025 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.