CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Ketiga terdakwa, dalam perkara penyalahgunaan Narkotika, yakni Edi Murtala bin Ayub, Putra Ramadhan bin Rizal Leo dan Chairuddin Ansari Ansari Saputra Telambanua mengaku sempat mengelabui petugas yang melakukan penggeledahan.
Hal tersebut dijelaskan masing-masing saksi penangkap, dalam persidangan beragendakan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (23/6/2016) sore.
Dalam keterangan saksi-saksi penangkap, awalnya hanya diterima berupa informasi dangkal dari masyarakat. Informsi tersebut menerangkan adanya transaksi jual-beli Narkotika.
Kemudian, dilakukan penelusuran, dan ditemukan terdakwa Edi didaerah Batu Aji, Batam. Saat dilakukan penggeledahan, tidak sama sekali ditemukan barang yang dicari (Narkotika, red).
“Tapi saat kita periksa HP terdakwa Edi, ada pesan singkat yang berisi tentang jual-beli sabu. Kemudian kita kembangkan perkara,” kata saksi penangkap, Tri Asmara dalam keterangannya.
Merasa perlu untuk ditelusuri dan mengembangkan perkara tersebut, kemudian oleh saksi-saksi dilakukanlah penelusuran ke sebuah kos-kosan di Perumahan Clasic Indah, Blok D1 Nomor 11.
Sesampainya dilokasi, kemudian saksi melihat terdakwa Putra dan Chairuddin didalam kos-kosan tersebut. Saat para saksi mencoba menghubungi para pemesan sabu menggunakan HP terdakwa Edi, ternyata terdakwa Chairuddinlah yang mengangat panggilan masuk dari HP Edi.
“Karena kita lihat terdakwa Chairuddin yang mengangkat telepon, dengan menggunakan HP Edi. Langsung kita jumpai ke kamar kos tempat kedua terdakwa tengah berbincang-bincang,” ujarnya.
Saat itu, lanjut saksi, terdakwa Putra mengaku hanya berkunjung saja ke kos-kosan tersebut. Kemudian dilakukan penggeledahan, namun tetap tidak ditemukan sesuatu barang mencurigakan apapun.
“Saat itu, kita malah lihat kue bolu dibalik pintu dan terletak dilantai. Saat kita potong, ternyata ada dua paket sabu didalamnya,” tegas saksi Tri.
Atas penemuan 2 paket Narkotika jenis sabu-sabu, yang disembunyikan didalam kue bolu tersebut. Terdakwa Putra dan Chairuddin mengaku, barang tersebut milik Edi dan dimasukkan dalam kue bolu tersebut untuk mengelabui petugas.
“Memang iya Yang Mulia, itu punya Edi. Kita masukkan dalam kue bolu, biar ga ketahuan,” kata saksi Putra.
Hal itu pula dibenarkan oleh terdakwa Chairuddin yang mengatakan, bahwa barang tersebut milik Edi yang disembunyikan dalam kue bolu.
Saat Ketua Majelis Hakim, Endi, didampingi Hakim Anggota Jasael dan Muhammad Chandra mempertanyakan kepemilikan dua paket sabu seberat 1,52 gram didalam kue bolu tersebut. Terdakwa Edi mengakui kepemilikan sabu tersebut dan diperoleh dari Rasyid (DPO).
“Iya, barang punya saya. Memang cuma mau kami pakai saja Yang Mulia, saya belinya Rp 1,5 juta sama Rasyid di Simpang Dam,” ungkap Edi.
Merasa tidak yakin dengan keterangan terdakwa Edi, yang mengaku hanya memakai sabu. Kemudian Ketua Majelis Hakim menegaskan terdakwa, hingga akhirnya ia mengaku sudah 10 kali melkukan transaksi sabu.
“Saya sudah 10 kali Yang Mulia,” kata Edi.
“Saya baru 7 kali Yang Mulia,” tambah terdakwa Chairuddin.
Atas pengakuan para terdakwa ini, perbuatan ketiganya dianggap sudah sangat meresahkan dan sangat bertentangan dengan perturan pemerintah, maupun hukum yang berlaku.
Atas perbuatan ketiganya pula, JPU Nurhasaniati menjerat masing-masing terdakwa dengan dakwaan Kesatu, melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tentang Narkotika.
Penulis: Junedy Bresly