Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
  • Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian
  • Kepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih
  • Kepala BP Batam Sambut Baik Kepengurusan Baru KADIN, Dorong Sinergi dan Energi Positif Bagi Ekonomi Batam 2026
  • Komitmen Bupati Cen Sui Lan Berbuah Manis, Natuna Raih Penghargaan UHC 2026
  • Secercah Harapan di Ruko Nusa Indah: Cerita di Balik Antrean Pelamar Makan Bergizi Gratis
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Kelabui Petugas, Ketiga Terdakwa Simpan 1,52 gram Sabu Dalam Kue Bolu
Pidana

Kelabui Petugas, Ketiga Terdakwa Simpan 1,52 gram Sabu Dalam Kue Bolu

23 Juni 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Junedy Bresly
Ketiga terdakwa, Edi, Putra dan Chairuddin saat mendengar keterangan saksi penangkap | Foto Junedy Bresly
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Ketiga terdakwa, dalam perkara penyalahgunaan Narkotika, yakni Edi Murtala bin Ayub, Putra Ramadhan bin Rizal Leo dan Chairuddin Ansari Ansari Saputra Telambanua mengaku sempat mengelabui petugas yang melakukan penggeledahan.

Hal tersebut dijelaskan masing-masing saksi penangkap, dalam persidangan beragendakan‎ keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (23/6/2016) sore.

Dalam keterangan saksi-saksi penangkap, awalnya hanya diterima berupa informasi dangkal dari masyarakat. Informsi tersebut menerangkan adanya transaksi jual-beli Narkotika.

Kemudian, dilakukan penelusuran, dan ditemukan terdakwa Edi didaerah Batu Aji, Batam. Saat dilakukan penggeledahan, tidak sama sekali ditemukan barang yang dicari (Narkotika, red).

“Tapi saat kita periksa HP terdakwa Edi, ada pesan singkat yang berisi tentang jual-beli sabu. Kemudian kita kembangkan perkara,” kata saksi penangkap, Tri Asmara dalam keterangannya.‎

Merasa perlu untuk ditelusuri dan mengembangkan perkara tersebut, kemudian oleh saksi-saksi dilakukanlah penelusuran ke sebuah kos-kosan di Perumahan Clasic Indah‎, Blok D1 Nomor 11.‎

Sesampainya dilokasi, kemudian saksi melihat terdakwa Putra dan Chairuddin didalam kos-kosan tersebut. ‎Saat para saksi mencoba menghubungi para pemesan sabu menggunakan HP terdakwa Edi, ternyata terdakwa Chairuddinlah yang mengangat panggilan masuk dari HP Edi.

“Karena kita lihat terdakwa Chairuddin yang mengangkat telepon, dengan menggunakan HP Edi. Langsung kita jumpai ke kamar kos tempat kedua terdakwa tengah berbincang-bincang,” ujarnya.

Saat itu, lanjut saksi, terdakwa Putra mengaku hanya berkunjung saja ke kos-kosan tersebut. Kemudian dilakukan penggeledahan, namun tetap tidak ditemukan sesuatu barang mencurigakan apapun.

“Saat itu, kita malah lihat kue bolu dibalik pintu dan terletak dilantai. Saat kita potong, ternyata ada dua paket sabu didalamnya,” tegas saksi Tri.

Atas penemuan 2 paket Narkotika jenis sabu-sabu, yang disembunyikan didalam kue bolu tersebut. Terdakwa Putra dan Chairuddin mengaku, barang tersebut milik Edi dan dimasukkan dalam kue bolu tersebut untuk mengelabui petugas.

“Memang iya Yang Mulia, itu punya Edi. Kita masukkan dalam kue bolu, biar ga ketahuan,” kata saksi Putra.

Hal itu pula dibenarkan oleh terdakwa Chairuddin yang mengatakan, bahwa barang tersebut milik Edi yang disembunyikan dalam kue bolu.

Saat Ketua Majelis Hakim, Endi, didampingi Hakim Anggota Jasael dan Muhammad Chandra mempertanyakan kepemilikan dua paket sabu seberat 1,52 gram didalam kue bolu tersebut. Terdakwa Edi mengakui kepemilikan sabu tersebut dan diperoleh dari Rasyid (DPO).

“Iya, barang punya saya. Memang cuma mau kami pakai saja Yang Mulia, saya belinya Rp 1,5 juta sama Rasyid di Simpang Dam,” ungkap Edi.

Merasa tidak yakin dengan keterangan terdakwa Edi, yang mengaku hanya memakai sabu. Kemudian Ketua Majelis Hakim menegaskan terdakwa, hingga akhirnya ia mengaku sudah 10 kali melkukan transaksi sabu.

“Saya sudah 10 kali Yang Mulia,” kata Edi.

“Saya baru 7 kali Yang Mulia,” tambah terdakwa Chairuddin.

Atas pengakuan para terdakwa ini, perbuatan ketiganya dianggap sudah sangat meresahkan dan sangat bertentangan dengan perturan pemerintah, maupun hukum yang berlaku.

Atas perbuatan ketiganya pula, JPU Nurhasaniati menjerat masing-masing terdakwa dengan dakwaan Kesatu, ‎melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tentang Narkotika‎.

 

Penulis: Junedy Bresly

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Polres Kuansing Mangkir Sidang Praperadilan, Proses Penyidikan Dipersoalkan

15 Desember 2025

Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun Sebut Hukuman Mati Bukan Efek Jera, Vonis Seumur Hidup Lebih Tepat

2 Oktober 2025

Bukan di Kawasan Hutan Mangrove, Hakim PN Batam Temukan Gudang Arang di Kampung Tua

12 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bintan
Bintan

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026 Bintan

CENTRALNEWS.ID,BINTAN, Apakah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengibul? Pasalnya, seekor Kepiting di Kawasan Trikora Ber…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.