CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) sebagai badan pengelola dan pengembang kawasan KEK Galang Batang tengah melobi satu fasilitas penting untuk menunjang kontruksi di kawasan. Sejumlah properti material dikabarkan menunggu untuk masuk namun terganjal aturan kepabeanan.
Pada Jumat (8/12/2017), pertemuan antara lini melibatkan Pemrov Kepri, Pemkab Bintan dan Bea Cukai Tipe B Tanjungpinang digelar di kantor PT BAI di Galang Batang. Pembicaraan berlangsung lama dan tertutup di salah satu ruangan tersendiri.
Di tengah pertemuan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kepri Syamsul Bahrun minta izin tak bisa berlama- lama dengan alasan akan ke Batam.
Sebelum meninggalkan kawasan, Syamsul dicegat media untuk memberikan penjelasan terkait pertemuan khusus antar mereka di Kantor BAI.
“Pertemuan membicarakan banyak hal. Diantaranya progres kawasan sejauh mana. Kita juga bicarakan Kepres, dokumen ada saya pegang tinggal aku kasih gubernur untuk paraf. Selanjutnya dikirim ke pusat,” kata dia.
PT BAI kata dia sejauh ini telah menenderkan jalan kawasan, pelabuhan, pagar, serta berbagai kegiatan. Tender untuk kegiatan. Tapi ada satu yang kurang dan ini yang didesak PT BAI Selaku pengelola dan pengembang kawasan. Yakni meminta satu fasilitas penting untuk mempermudah material dan peralatan kontruksi masuk ke kawasan. Fasilitas tersebut yakni free bea masuk barang barang.
Selain fasilitas bebas bea masuk, hal yang juga dibicarakan adalah insentif kemudahan. Diantaranya keringanan pajak dan retribusi atas barang-barang yang kena pajak saat beroperasi di kawasan. Mengenai detailnya barang barang apa saja dimaksud, Syamsul tidak begitu tahu persis.
“Nanti saya akan cek dulu apa saja pungutan-pungutan diwajibkan ke investor dalam rangka memberikan kontribusi pajak dan retribusi untuk PAD. Tapi setahu saya, masalah pajak dan retribusi ini di kawasan tidak banyak,” kata Syamsul.
Kemungkinan adalah pajak-pajak barang bergerak seperti kendaraan bermotor, bea balik nama, pajak bahan bakar, air permukaan, dan mungkin juga rokok.
kelima item tersebut memang belum disebutkan secara pasti akan ada di kawasan. Hanya saja dimungkinkan ada mengingat kawasan pasti butuh itu. Agar permintaan kemudahan terealisasi dengan lancar, tentu harus ada peraturan daerah sebagai payung hukum legal.
“Itu semua akan terakomodir dalam bentuk Perda. Nah inilah yang akan kita susun. Kita akan menghimpunnya dalam satu paket perda. Kita kumpulkan fasilitas apa saja yang mendukung investasi kawasan ini bisa berkembang,” kata Samsul.
Perda Pajak dan Retribusi khusus kawasan KEK akan disusun dalam dua model. Perda yang disusun Provinsi dan perda yang disusun kabupeten sesui segmen masing masing.