CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN -Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Riana, mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap seorang supir Oknum anggota DPRD Bintan (Y). Pemeriksaan ini dilakukan terkait adanya dugaan PT BIS memperkaya salah satu oknum DPRD Bintan dalam waktu tiga bulan.
“Hari ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap seorang supir dari salah satu anggota DPRD Bintan inisial (Y). Pemeriksaan ini terkait dugaan Mark up harga tanah yang dijual pada PT BIS Januari 2021 lalu,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/11).
“Selain memeriksa supir dari DPRD tersebut, kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sepadan tanah,” tambahnya.
Meskipun ia tidak merinci hasil pemeriksaan, pihaknya mengaku menemukan adanya indikasi dugaan korupsi.
“Modus operandinya, mark up harga tanah dari Rp 60 Juta menjadi Rp 1,7 miliar dalam waktu singkat yaitu tiga bulan. Kemudian dari keterangan camat tanah tersebut jika sudah sertifikat hanya berkisar Rp 1 miliar. Sementara, tanah ini suratnya masih SKT (surat keterangan tanah),” paparnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap oknum DPRD dan Direktur PT BIS terkait permasalahan ini.
“Terkait kapan ( Pemeriksaan terhadap direktur PT BIS dan anggota DPRD Bintan) masih kita jadwalkan. Tapi dalam waktu dekat ini,” timpalnya. (Ndn)

