CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Proses pengembangan perkara korupsi, dalam proyek pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah terus dilanjutkan.
Kali ini, tim pidana khusus (Pidsus) Kejari Batam, mulai mengarah pada penetapan tersangka baru, selain dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya yakni Direktur RSUD, Fadillah dan RD.
Kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Muhammad Iqbal, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih mendalami perkara dengan membidik pihak-pihak lain yang terlibat dalam korupsi tahun 2014 dengan merugikan Negara hingga nominal miliaran rupiah.
“Ya intinya jika alat bukti cukup, kami pasti akan segera menetapkan tersangka baru. Doakan usai lebaran ini sudah ditetapkan,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, titik terang perkara akan semakin terungkap di fakta persidangan. Jaksa yang nantinya menangani perkara, siap membongkar tuntas bagaimana modus yang dilakukan para tersangka, begitu juga dengan siapa-siapa saja yang terlibat didalamnya.
“Perkara korupsi ini pasti akan terus ditindak lanjuti. Bagaimana pengembangan berikutnya, pasti akan diberitahu kembali,” tandasnya.
Penulis : Junedy Bresly