CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Nama kepolisian Daerah (Polda) Kepri kembali tercoreng, dengan aksi salah satu anggotanya dikubu Brigade Mobile (Brimob) yang disidangkan dalam kasus pembunuhan, Senin (15/8/2016) sore, di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Tercoreng hanya karena pengaruh minuman dan egois yang terlalu tinggi, inilah yang akhirnya membuat nama kepolisian di satuan yang beranggotakan terdakwa Eka Dilona bak terpuruk dalam.
Ya, Eka Dilona, Anggota Brimob Polda Kepri ini disidangkan lantaran terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap korban Anwar Bapa Lego alias BEM. Selain membunuh Bapa, ia juga terbukti melakuan penusukan dengan menggunakan pisau lipat miliknya tepat di dada dan diperut saksi Hendra.
Aksinya yang tengah membabi buta ini turut dituangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Tarigan, SH dalam dakwaan dengan nomor perkara 629/Pid.B/2016/PN.Btm.
Dalam dakwaannya, JPU Immanuel Tarigan menyebutkan, bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Jumat (1/4/2016) malam lalu, sekira pukul 21.00 WIB di Pujasera Golden Land, Simpang Kara Kecamatan Batam Kota.
“Saat itu terdakwa sedang minum bersama dengan Taufik, satu jam kemudian terdakwa mengirim sms kepada saksi M. Yani yang isinya: Ko dimana? aku di Golden Land. Kemudian saksi M. Yani membalas: Saya sedang patroli dan habis patroli saya langsung kesana. Selanjutnya pada malam yang sama, namun telah berganti hari. Tepatnya hari Sabtu (2/4/2016) lalu, sekira pukul 00.25 Wib. Teman-teman terdakwa yakni saksi Erik Adong Simanjuntak, saksi Arif Prasetyo, saksi Okky Zulfiandri dan saksi Hengki Juliyanto datang ke Pujasera Golden Land Simpang Kara, Kecamatan Batam Kota. Lalu terdakwa bersama dengan Taufik bergabung ke meja tempat saksi Erik, saksi Okky, saksi Hengki dan saksi Arif duduk,” kata JPU Immanuel Tarigan dalam membacakan dawaannya.
Sekira pukul 01.00 WIB, lanjutnya. Saksi M. Yani datang ketempat tersebut dan bergabung ke tempat terdakwa bersama dengan saksi Erik, saksi Okky, saksi Hengki dan saksi Arif.
Sekira pukul 01.30 WIB, terdakwa pergi ketoilet. Sesampainya ditoilet tersebut, terdakwa bertemu dengan saksi Hendra Agustian Pardosi yang sedang berdiri di pintu toilet tersebut.
“Karena menghalangi jalan terdakwa, Eka Dilona langsung mendorong saksi Hendra hingga masuk dan terlempar kedalam toilet. Tak hanya itu, terdakwa dan saksi Hendra juga terlibat perkelahian. Merasa tak sanggup, saksi Hendra melarikan diri ke arah meja teman-temannya yang berada di depan warung, tepat disebelah kanan toilet tersebut. Kemudian teman-teman saksi Hendra yang berjumlah kurang lebih 6 orang langsung mengejar terdakwa dan memukul terdakwa secara bersama-sama,” ujarnya.
Saat itu, terdakwa langsung berusaha melarikan diri dan meminta tolong kepada teman-teman anggota Brimob lainnya yang juga ada ditempat tersebut.
Saat itu, terdakwa terlihat berlari. Kemudian saksi Erik, saksi Okky, saksi Hengki , saksi Arif dan saksi M. Yani langsung datang membantu terdakwa sehingga dapat mengendalikan perkelahian yang juga dibantu oleh saksi Ahmad Abas dan saksi Philipus Samon Pandai (Security Pujasera Golden Land, red).
Bukannya berhenti dan berdamai, kedua kubu ini malah saling mengejar dan akhirnya terjadi penusukan.
Saat itu, terdakwa langsung mengambil sebuah pisau lipat warna hitam yang ada dikantong celana sebelah kiri terdakwa. Dengan kondisi penuh amarah, terdakwa langsung menusukan pisau tersebut ke bagian dada sebelah kiri saksi Hendra sebanyak 1 kali dan pada bagian perut saksi Hendra sebanyak 1 kali.
Tidak berselang lama, Anwar Bapa Lego alias Bem (korban, red) datang dengan menggunakan sepeda motor.
Melihat kedatangan Bapa Lego, terdakwa langsung mengayunkan pisau lipat tersebut hingga mengenai leher sebelah kanan korban.
Puas dengan aksinya, terdakwa bersama saksi Arif langsung pergi meninggalkan tempat kejadian dan kembali ke Markas Brimob.
“Berdasarkan Visum et Repertum atas nama Anwar Bapa dengan Nomor: RM/522/RSAB/VER/IV/2016 yang dibuat pada tanggal 14 April 2016, didapat kesimpulan, bahwa ditemukan luka terbuka pada leher kanan akibat kekerasan tajam. Bahwa berdasarkan surat keterangan kematian dari RS. AWAL BROS dengan Nomor : RSAB/2709/IV/2016 yang dibuat pada tanggal 02 April 2015 dan ditanda tangani oleh dr. Dicko. K. Pratama menerangkan bahwa M. ANWAR BAPA meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 02 April 2016 pada jam 01.40 WIB,” ucapnya.
Sidang itu sendiri dipimpin Ketua Majelis Hakim, Tiwik didampingi Hakim Anggota Endi dan Egi Novita. Sementara terdakwa ini didampingi oleh Kuasa Hukum Edy.
Sebagaimana perbuatannya, anggota Brimob ini dijerat dengan dakwaan Kesatu, melanggar Pasal 338 KUHP. Atau Kedua, melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP.