CENTRALBATAM.CO.ID,BINTAN -Pemerintah Pusat melalui Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mendaftarkan nelayan se-Indonesia. Pendaftaran ini guna mendata seluruh Nelayan untuk diberikan asuransi jiwa.
“Ada kabar seperti itu. Dan terkait adanya kabar tersebut, kita juga sudah mengirimkan data nelayan kita ke pusat,” ujar Kepala Dinas kelautan dan Perikanan (DKP) Bintan, Elizar Juned, Senin (22/8/2016).
Meskipun masih sebatas wacana dan baru direalisasikan pada tahun mendatang, namun KKP siap mengeluarkan anggaran sebesar 175 miliar untuk asuransi jiwa bagi 1 juta nelayan se-Indonesia, lanjutnya.
Masih dikatakan Elizar, pihaknya sudah melakukan pendataan kesejumlah wilayah yang masyarakatnya bermata pencaharian sebagai melayan seperti daerah Bintan Pesisir, Mantang, Bintan Timut, Gunung Kijang, Bintan Utara dan daerah pesisir lainnya.
Total secara keseluruhan, ia katakan tak mengingat jumlah pasti nelayan yang sudah berhasil dikumpulkan. Namun jumlahnya mencapai ratusan nelayan.
“Secara pasti saya lupa, tapi ratusan nelayan yang kita data kemarin, sudah kita serahkan ke kementrian supaya nelayan kita juga bisa di asuransikan melalui penganggaran dari pemerintah,” akunya.
Sementara itu, Fajar salah satu Nelayan dengan alat tangkap tradisional, mengaku selama melaut diperairan lepas keselamatan dirinya sangat terancam. Sebab ikan yang menjadi hendak ditangkap dilaut dangkal sangat jarang. Akibatnya, kebanyakan nelayan harus melaut lebih jauh ke tengah agar hasil yang didapat lebih baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Jadi dengan adanya asuransi jiwa bagi nelayan ini, dirinya sangat setuju. Karena itu,ia berharap rencana pemerintah mengasuransi para nelaya ini dapat dan segera terliasasi.
Rencanannya asuransi ini, bagi Nelayan yang mengalami kecelakaan maupun kematian saat melaut menangkap ikan akan mendapat asuransi sebesar Rp 100-200 juta. Sementara kecelakaan yang memerlukan pengobatan akan mendapatkan Rp 20 juta. Dan untuk kecelakaan saat di luar penangkapan ikan, akan mendapatkan Rp 160 juta untuk kematian, serta cacat Rp 100 juta dan biaya pengobatan tetap Rp 20 juta.