CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Bertahan pada posisi dan menepis segala dakwaan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Immanuel Ginting dan Jaksa Rumondang Manurung terhadap dirinya. Wardiaman Zebua Alias Ardin (WZ) tetap mengaku tidak bersalah.
Terdakwa yang dijerat dengan Pasal berlapis, lantaran diduga menghabisi dan menyetubuhi korban Dian Milenia Trisna Afifah alias Nia (15) ini dalam pembelaanya tetap mengaku tidak mengetahui apa dasar yang kuat oleh JPU, dalam memidanakan dirinya.
Dalam nota pembelaan yang disampaikan oleh WZ sebelumnya, ia menyatakan tegas bahwa ia tidak sama sekali mengenal korban. Terlebih lagi, ia didawa dengan pasal pembunuhan berencana.
“Bagaimana mungkin saya bisa merencanakan untuk membunuh seseorang, yang secara nyatanya saya tidak mengenal dan tidak pernah berjumpa dengan korban yang disebut saya bunuh. Ini tidak masuk akal, dan saya contohkan, bagaimana mungin saya membunuh si A, jika saya tidak kenali dia,” kata WZ menegaskan nota pembelaannya.
Diluar ruang sidang, ia juga menyatakan. Bahwa dirinya sangat tidak menyangka, ia didakwa dengan tuduhan pembunuhan yang dia akui tidak perna dilakukan.
“Saya tak tahu apapun, kok saya diginikan? Saya miris sekali, tak ada yang bisa jelaskan sayala yang membunu korban. Apa ada yang melihat? Apa ada yang merekam? Kalau hanya sample, siapa yang tahu kebenarannya? Cuma Yang Maha Kuasalah yang mengerti ini semua,” ujarnya.
Hingga detik ini, terdakwa yang dituntut pidana Mati oleh kedua Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam ini masih menepis dakwaan tersebut.
Jelang dibacakannya amar putusan terhadap terdakwa WZ, Selasa (2/8/2016) mendatang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, yakni yang di Pimpin Ketua Majelis Hakim Zulkifi, didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Imam Budi Putra Noor. WZ tetap terlihat tenag dan tegar akan ancaman hukuman mati yang membayangi hari-harinya.
“Kalau saya salah, hukum saya. Sampaikan salam untuk anak-istri saya. Tapi jika saya benar tidak lakukan hal itu, namun saya tetap dihukum. Biarlah ini jadi momen penegasan, bahwa hukum tak lagi mampu berdiri tegak diantara para penegak hukum yang menyimpang,” ujarnya.
Trending
- Cen Sui Lan dan Jarmin Sidik Resmi Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Natuna Terpilih
- PLN Batam Sukses Keandalan Sistem Listrik Natal dan Tahun Baru 2025
- Kapolda Kepri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri
- 198 Personel Perwira Menengah Polda Kepri Dimutasi
- KPU Natuna Tetapkan Cen Sui Lan-Jarmin Sidik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
- Penemuan Jasad Wanita di Air Kolek, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
- Kapolda Kepri Rayakan Natal Bersama Oukumene Keluarga Besar Polda Kepri
- Janda Anak Tiga Tewas di Kontrakan Gegerkan Warga Ranai, Natuna