Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Jelang Putusan, Wardiaman yang Dituntut Hukuman Mati Sebut Dirinya ‘Tak Bersalah’
Batam

Jelang Putusan, Wardiaman yang Dituntut Hukuman Mati Sebut Dirinya ‘Tak Bersalah’

1 Agustus 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terdakwa WZ saat membacakan pembelaannya | Foto : Junedy Bresly
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Bertahan pada posisi dan menepis segala dakwaan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Immanuel Ginting dan Jaksa Rumondang Manurung terhadap dirinya. Wardiaman Zebua Alias Ardin (WZ) tetap mengaku tidak bersalah.

Terdakwa yang dijerat dengan Pasal berlapis, lantaran diduga menghabisi dan menyetubuhi korban Dian Milenia Trisna Afifah alias Nia (15) ini dalam pembelaanya tetap mengaku tidak mengetahui apa dasar yang kuat oleh JPU, dalam memidanakan dirinya.

Dalam nota pembelaan yang disampaikan oleh WZ sebelumnya, ia menyatakan tegas bahwa ia tidak sama sekali mengenal korban. Terlebih lagi, ia didawa dengan pasal pembunuhan berencana.

“Bagaimana mungkin saya bisa merencanakan untuk membunuh seseorang, yang secara nyatanya saya tidak mengenal dan tidak pernah berjumpa dengan korban yang disebut saya bunuh. Ini tidak masuk akal, dan saya contohkan, bagaimana mungin saya membunuh si A, jika saya tidak kenali dia,” kata WZ menegaskan nota pembelaannya.

Diluar ruang sidang, ia juga menyatakan. Bahwa dirinya sangat tidak menyangka, ia didakwa dengan tuduhan pembunuhan yang dia akui tidak perna dilakukan.

“Saya tak tahu apapun, kok saya diginikan? Saya miris sekali, tak ada yang bisa jelaskan sayala yang membunu korban. Apa ada yang melihat? Apa ada yang merekam? Kalau hanya sample, siapa yang tahu kebenarannya? Cuma Yang Maha Kuasalah yang mengerti ini semua,” ujarnya.

Hingga detik ini, terdakwa yang dituntut pidana Mati oleh kedua Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam ini masih menepis dakwaan tersebut.

Jelang dibacakannya amar putusan terhadap terdakwa WZ, Selasa (2/8/2016) mendatang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, yakni yang di Pimpin Ketua Majelis Hakim Zulkifi, didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Imam Budi Putra Noor. WZ tetap terlihat tenag dan tegar akan ancaman hukuman mati yang membayangi hari-harinya.

“Kalau saya salah, hukum saya. Sampaikan salam untuk anak-istri saya. Tapi jika saya benar tidak lakukan hal itu, namun saya tetap dihukum. Biarlah ini jadi momen penegasan, bahwa hukum tak lagi mampu berdiri tegak diantara para penegak hukum yang menyimpang,” ujarnya.


Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026

Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu

22 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.