CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Jaringan atau sindikat internasional dalam peredaran Narkotika, akhirnya dibekuk.
Begitulah setidaknya ungkapan saksi-saksi penangkap, yang dihadirkan oleh JPU Isnan Ferdian dalam persidangan atas nama terdakwa Isruliansyah bin M. Isak dan Tarmizi bin Yuti.
Saksi-saksi menyebutkan, kedua terdakwa itu terlibat dalam peredaran sabu dalam lingkup Internasional. Kedua terdakwa ditangkap, sesaat setelah berlayar dari laut internasional (Out Port Limit/OPL) antara Malaysia dan Indonesia (Batam).
Saat itu, Isruliansyah terlihat menumpangi sebuah Speed boat dan merapat ketepian, tepat dibawah Jembatan Patam Lestari, Sekupang, Batam.
Setelah merapat, Isrul turun dan menuju ke sebuah mobil yang didalamnya telah ditunggui oleh terdakwa Tarmizi.
Sekitar 4 meter disamping mobil yang terparkir, Isrul terlihat membawa bungkusan dan langsung menjatuhkannya dijarak itu.
“Dia menjatuhkan bungkusan plastik itu sekitar 4 meter dibebatuan, tepat disekitar mobil yang terparkir itu. Kemudian ia masuk kedalam. Kami penasaran, kok tidak ada yang mengambil bungkusan yang dijatuhkan itu. Dan mereka yang dimobil, tak pergi-pergi. Makanya langsung kami tangkap,” kata saksi penangkap, dalam keterangannya.
Setelah melakukan penangkapan, diketahui Isruliansyah ada didalam mobil bersama terdakwa Tarmizi. Saat diambil, didapati bungkusan tersebut berisi Narkotika dengan jenis Sabu-sabu, Ekstasi dan ganja.
Dari pengakuan para terdakwa, Isruliansyah mendapatkan barang haram itu tepat di OPL. Ia melakukan penukaran dikawasan Laut Internasional itu, tanpa adanya perizinan alias ilegal.
“Di OPL, tak ada izin,” ucap saksi.
Saat dilakukan penimbangan, diketahui barang buti berupa sabu-sabu seberat 710 gram, ganja kering seberat 5 gram dan 15 butir ekstasi dengan logo angka 8.
Penangkapan itu sendiri, didasari dari laporan masyarakat yang menyebut kerap terjadi transaksi jual beli Narkotika oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab, tepat dibawah jembatan itu.
Atas informasi itulah, tim berhasil melakukan penangkapan dan menyita arang bukti tersebut.
Atas perbuatannya, masing-masing terdakwa dijerat dengan dakwaan Kesatu, melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Kedua, melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.