Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
  • Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian
  • Kepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih
  • Kepala BP Batam Sambut Baik Kepengurusan Baru KADIN, Dorong Sinergi dan Energi Positif Bagi Ekonomi Batam 2026
  • Komitmen Bupati Cen Sui Lan Berbuah Manis, Natuna Raih Penghargaan UHC 2026
  • Secercah Harapan di Ruko Nusa Indah: Cerita di Balik Antrean Pelamar Makan Bergizi Gratis
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Jaringan Internasional Edarkan Narkotika di OPL
Pidana

Jaringan Internasional Edarkan Narkotika di OPL

5 September 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Kedua terdakwa yang disidangkan karena menjadi kurir dalam transaksi Narkotika Internasional | Foto : Ned
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Jaringan atau sindikat internasional dalam peredaran Narkotika‎, akhirnya dibekuk.

Begitulah setidaknya ungkapan saksi-saksi penangkap, yang dihadirkan oleh JPU Isnan Ferdian dalam persidangan atas nama terdakwa Isruliansyah bin M. Isak dan Tarmizi bin Yuti.

Saksi-saksi menyebutkan, kedua terdakwa itu terlibat dalam peredaran sabu dalam lingkup Internasional. Kedua terdakwa ditangkap, sesaat setelah berlayar dari laut internasional (Out Port Limit/OPL) antara Malaysia dan Indonesia (Batam).

Saat itu, Isruliansyah terlihat menumpangi sebuah Speed boat dan merapat ketepian, tepat dibawah Jembatan Patam Lestari, Sekupang, Batam.

Setelah merapat, Isrul turun dan menuju ke sebuah mobil yang didalamnya telah ditunggui oleh terdakwa Tarmizi.

Sekitar 4 meter disamping mobil yang terparkir, Isrul terlihat membawa bungkusan dan langsung menjatuhkannya dijarak itu.

“Dia menjatuhkan bungkusan plastik itu sekitar 4 meter dibebatuan, tepat disekitar mobil yang terparkir itu. Kemudian ia masuk kedalam. Kami penasaran, kok tidak ada yang mengambil bungkusan yang dijatuhkan itu. Dan mereka yang dimobil, tak pergi-pergi. Makanya langsung kami tangkap,” kata saksi penangkap, dalam keterangannya.

Setelah melakukan penangkapan, diketahui Isruliansyah ada didalam mobil bersama terdakwa Tarmizi. Saat diambil, didapati bungkusan tersebut berisi Narkotika dengan jenis Sabu-sabu, Ekstasi dan ganja.

Dari pengakuan para terdakwa, Isruliansyah mendapatkan barang haram itu tepat di OPL. Ia melakukan penukaran dikawasan Laut Internasional itu, tanpa adanya perizinan alias ilegal.

“Di OPL, tak ada izin,” ucap saksi.

Saat dilakukan penimbangan, diketahui barang buti berupa sabu-sabu seberat 710 gram, ganja kering seberat 5 gram dan 15 butir ekstasi dengan logo angka 8.

Kedua terdakwa yang disidangkan karena  menjadi kurir dalam transaksi Narkotika Internasional | Foto : Ned
Kedua terdakwa yang disidangkan karena menjadi kurir dalam transaksi Narkotika Internasional | Foto : Ned

Penangkapan itu sendiri, didasari dari laporan masyarakat yang menyebut kerap terjadi transaksi jual beli Narkotika oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab, tepat dibawah jembatan itu.

Atas informasi itulah, tim berhasil melakukan penangkapan dan menyita arang bukti tersebut.

Atas perbuatannya, masing-masing terdakwa dijerat dengan dakwaan Kesatu, melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Kedua, melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.‎

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Polres Kuansing Mangkir Sidang Praperadilan, Proses Penyidikan Dipersoalkan

15 Desember 2025

Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun Sebut Hukuman Mati Bukan Efek Jera, Vonis Seumur Hidup Lebih Tepat

2 Oktober 2025

Bukan di Kawasan Hutan Mangrove, Hakim PN Batam Temukan Gudang Arang di Kampung Tua

12 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bintan
Bintan

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026 Bintan

CENTRALNEWS.ID,BINTAN, Apakah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengibul? Pasalnya, seekor Kepiting di Kawasan Trikora Ber…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.