Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
  • Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian
  • Kepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih
  • Kepala BP Batam Sambut Baik Kepengurusan Baru KADIN, Dorong Sinergi dan Energi Positif Bagi Ekonomi Batam 2026
  • Komitmen Bupati Cen Sui Lan Berbuah Manis, Natuna Raih Penghargaan UHC 2026
  • Secercah Harapan di Ruko Nusa Indah: Cerita di Balik Antrean Pelamar Makan Bergizi Gratis
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Jaksa Tuntut Yulfi, Sang Kurir 33 Kilogram Sabu-sabu Dengan Pidana Mati. Begini Kisah Lengkapnya..
HEADLINE

Jaksa Tuntut Yulfi, Sang Kurir 33 Kilogram Sabu-sabu Dengan Pidana Mati. Begini Kisah Lengkapnya..

10 April 2017Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, JAKTIM – Pengedar 33 Kilogram narkotika jenis metamfetamina alias Sabu-sabu, Yulfi dan rekan-rekannya telah dituntut Jaksa yang menangani perkaranya, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, beberapa saat lalu. Kemudian, hari ini, amar putusan terhadap terdakwa akan dibacakan, Senin (10/4/2017).

Terdakwa dijerat hukuman terberat ini, lantaran jejak kasusnya yang dinilai sangat dilarang dan masuk dalam kelas kejahatan kakap. Titik awal dibekuknya terdakwa, ketika Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba, Bareskrim Polri menerima informasi akan adanya rencana penyelundupan 33 Kg sabu dari Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Rabu 27 Juli 2016.

Penyelundupan sabu itu diketahui dilakukan terdakwa Yulfi dan rekannya Munir Jafaruddin, keduanya mengambil sabu seberat 33 Kg (33.000 gram) dari Cargo Bandara. Kedua terdakwa mengaku dapat perintah dari Warga Negara Afrika dengan upah Rp 50 juta.

Singkat cerita, Munir dan Yulfi membawa paket sabu yang diselundupkan dalam tabung filter traktor ke daerah Citayem, Depok. Tidak berselang lama, Dirtipid Narkoba Polri meringkus kedua terdakwa di di Tol Jagorawi KM 14. Yulfi dan Munir akhirnya berurusan dengan polisi hingga berakhir ke meja hijau. Jaksa pun mendakwa keduanya secara terpisah dengan Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa Yulfi, oleh karena itu dengan tuntutan pidana mati,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan, beberapa saat lalu.

Untuk hari ini agendanya pembacaan putusan dengan acuan tuntunan hukuman mati, yang telah dibacakan sebelumnya. Kasi Pidum Kejari Jaktim, Sriyono pun membenarkannya. “Iya, hari ini putusan itu,” katanya, Senin (10/4/2017).

Sriyono mengatakan kedua terdakwa dituntut hukum mati mati atas perbuatannya menyelundupkan 33 Kg sabu. Terlebihnya perbuatan Yulfi berdampak luas pada rusaknya generasi penerus bangsa. “Jaksanya Teguh Hariyanto. Ini hasil tangkapan Bareskrim Mabes Polri,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bintan
Bintan

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026 Bintan

CENTRALNEWS.ID,BINTAN, Apakah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengibul? Pasalnya, seekor Kepiting di Kawasan Trikora Ber…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.