CENTRALBATAM.CO.ID, JAKTIM – Pengedar 33 Kilogram narkotika jenis metamfetamina alias Sabu-sabu, Yulfi dan rekan-rekannya telah dituntut Jaksa yang menangani perkaranya, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, beberapa saat lalu. Kemudian, hari ini, amar putusan terhadap terdakwa akan dibacakan, Senin (10/4/2017).
Terdakwa dijerat hukuman terberat ini, lantaran jejak kasusnya yang dinilai sangat dilarang dan masuk dalam kelas kejahatan kakap. Titik awal dibekuknya terdakwa, ketika Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba, Bareskrim Polri menerima informasi akan adanya rencana penyelundupan 33 Kg sabu dari Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Rabu 27 Juli 2016.
Penyelundupan sabu itu diketahui dilakukan terdakwa Yulfi dan rekannya Munir Jafaruddin, keduanya mengambil sabu seberat 33 Kg (33.000 gram) dari Cargo Bandara. Kedua terdakwa mengaku dapat perintah dari Warga Negara Afrika dengan upah Rp 50 juta.
Singkat cerita, Munir dan Yulfi membawa paket sabu yang diselundupkan dalam tabung filter traktor ke daerah Citayem, Depok. Tidak berselang lama, Dirtipid Narkoba Polri meringkus kedua terdakwa di di Tol Jagorawi KM 14. Yulfi dan Munir akhirnya berurusan dengan polisi hingga berakhir ke meja hijau. Jaksa pun mendakwa keduanya secara terpisah dengan Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut terdakwa Yulfi, oleh karena itu dengan tuntutan pidana mati,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan, beberapa saat lalu.
Untuk hari ini agendanya pembacaan putusan dengan acuan tuntunan hukuman mati, yang telah dibacakan sebelumnya. Kasi Pidum Kejari Jaktim, Sriyono pun membenarkannya. “Iya, hari ini putusan itu,” katanya, Senin (10/4/2017).
Sriyono mengatakan kedua terdakwa dituntut hukum mati mati atas perbuatannya menyelundupkan 33 Kg sabu. Terlebihnya perbuatan Yulfi berdampak luas pada rusaknya generasi penerus bangsa. “Jaksanya Teguh Hariyanto. Ini hasil tangkapan Bareskrim Mabes Polri,” pungkasnya.