CENTRALBATAM.CO.ID, BADUNG – Kejadian miris diamali seorang siswi SMA yang jadi korban cabul paman dan bibinya.
Parahnya, aksi cabul yang ia alami dilakukan paman dan bibinya yang merupakan pasangan suami istri itu secara bersama-sama.
Bahkan, bibinya yang berinisial GALW (45) turut membujuk dan merayu korban agar mau meladeni WD (46) yang tak lain paman korban.
Korban berinisial IA (17) merupakan keponakan dari WD, dirudapaksa di kamar indekos dua pelaku.
Saat WD merudapaksa IA, GALW menurut polisi hanya menyaksikannya.
“Modusnya, pelaku WD mengajak korban untuk berhubungan badan di dalam kamar kos. Sedangkan pelaku GALW ikut menyuruh korban dan menyaksikan,” kata Kasubbag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Gede Oka Bawa dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021).
Oka mengatakan kejadian yang menimpa korban yang masih SMA itu terjadi pada Jumat (28/5/2021).
Saat itu korban datang ke indekos pelaku di wilayah Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Kabupaten Badung untuk menginap.
Namun sekitar pukul 23.30 WITA, WD menawarkan untuk memijit tubuh korban dan meminta korban tidur di sebelahnya.
Pelaku kemudian memeluk tubuh korban serta memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.
Aksi yang dilakukan WD itu kemudian diketahui oleh GALW.
Bukannya melarang, GALW malah membantu persetubuhan WD dan menyaksikannya.
“GALW ini menyuruh WD untuk berhubungan dengan korban karena ingin membuktikan kebenaran omongan WD yang timbul nafsu terhadap korban,” kata Oka.
Peristiwa itu pun kemudian diketahui oleh ayah korban pada Sabtu (5/6/2021).
Merasa tak terima, ayah korban melaporkan kejadian itu ke Polres Badung.
Berdasarkan laporan tersebut, Polres Badung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku yang sudah pindah kos.
Pada Senin (7/6/2021), pelaku WD akhirnya ditangkap di tempat kerjanya.
Sedangkan GALW ditangkap di tempat indekosnya yang baru di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
“Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya kemudian dibawa ke Polres Badung untuk proses lebih lanjut,” jelas Oka.
Kedua pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku juga terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Saat ditangkap, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian milik korban dan pakaian milik pelaku.(*)
Sumber : Kompas.com