CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Rolli alias Roli bin Afrizal mengamuk setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhi hukum 15 tahun penjara dalam sidang yang digelar, Kamis (23/6/2016).
Terdakwa dalam perkara narkotika jenis sabu-sabu seberat 174,9 gram itu tidak terima atas hukuman yang diberikan. Anggota Polda Kepri ini langsung mengamuk usai Majelis Hakim yang dipimpin Endi dengan didampingi Jaseal M Chandra itu.
Rolli berulang kali melontarkan perkantaan bahwa dirinya tidak bersalah. Bahkan dia pun menepis tanggan penasihat hukum (PH) dan petugas keamanaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) serta anggota kepolisian yang berusaha menenangakan dirinya.
Dalam putusan Majelis Hakim itu Rolli juga dikenai denda sebesar Rp3 miliar dengan subsider 6 bulan penjara. Vonis Majelis Hakim itu lebih ringan 1 tahun atas tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang menuntut selama 16 tahun.
“Lebih baik saya ditembak mati dari pada dihukum. Saya tidak bersalah untuk apa mengakuinya. Urin saya aja negatif dan tidak terbukti mengkonsumsi sabu. Ini semua jebakan,” kata Roli sambil berteriak-teriak dengan memukul pintu dan dinding saat dimasukan ke dalam sel sementara PN Batam.
“Ini merupakan balas dendam. Saya dijadikan korban karena membokar dugaan korupsi dana pemilu. Yang buka rumah saya duluan anggota polisi baru saya datang,” katanya.
Roli pun terus mengamuk meski sudah berada di dalam sel sementara PN Batam. Teman-temannya yang berada di dalam sel berusaha menenangkan. Namun Roli tetap saja mengamuk dan terus menerus mengatakan bahwa dirinya dijebak dan menjadi korban rekayasa.
“Biar semua media tahu, bawa saya ini membuka kasus dugaan korupsi dana pemilu. Jadi saya sudah jadi target oleh komandan saya. Saya akan tetap melawan. Karena saya memang tidak terlibat dalam masalah narkoba,” katanya.
Penulis : Refni