CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Muhammad Ali bin Anasri alias Amat, terdakwa dalam perkara pembelian dan impor Narkotika golongan I, jenis sabu-sabu seberat satu paket sabu sebert 14,05 gram dan satu paket lagi seberat 14,33 gram dituntut pidana penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nani, yang dibacakan oleh JPU Frihesti Putri Gina di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (12/7/2016) siang.
Dalam perkaranya, terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama, melanggar Pasal 113 ayat (2) Undng-undang Nomor 35 Thun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatannya dilakukan, dengan cara membeli barang haram tersebut di Malaysia, tepatnya ditepi jalan daerah Skudai, Johor Baharu, Malaysia. Dengan berat total abu seberat 28,38 gram (14,33+14,05 gram) sabu tersebut, diakui terdakwa diperoleh dari Among (DPO), yang ditemuinya dilokasi tersebut.
Hanya bermodalkan 1.500 Ringgit Malaysia (RM), terdakwa berhasil memperoleh sabu dan hendak membawanya ke Batam. Lalu terdakwa bertolak dari Pelabuhan Situlang Laut, Malaysia menuju ke Pelabuhan Internasional Ferry Batam Centre, di Batam.
Dalam perjalanannya, terdakwa tiba dipelabuhan Batam Centre dan ingin mengelabui petugas Bea dan Cukai yang berjaga. Tanpa berpikir panjang, kemudian terdakwa langsung menelan 2 bungkus sabu-sabu seberat 28,38 gram yang dibungkus dalam plastik bening tersebut.
Setelah menelan 2 bungkus sabu tersebut, barulah terdakwa turun dari kapal menuju ruang kedatangan Pelabuhan di Batam. Namun, saat melalui ruang penciteran (X-Ray), terlihat bungkusan aneh dibagian dalam perut terdawa.
Akan penampakan barng itu, terdakwa diamankan petugas dan ahirnya disidangan saat ini.
Hal tersebut pula dimuat JPU Nani dalam tuntutannya, yang dibacakan JPU Frihesti saat persidangan.
“Atas perbuatannya, terdakwa Muhammad Ali diminta dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, denda 1 miliar, subsidair 1 tahun penjara,” kata JPU Frihesti, dalam membacakan tuntutannya.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Muhammad Ali yang didampingi Penasiht Hukum (PH) Elisuwita langsung mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara lisan.
“Terdakwa menyesal Yang Mulia, selain itu dia juga punya tanggungan rumah tangga dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kami sebagai PH meminta kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukuman yang akan diputuskan dalam sidang berikutnya,” tanggap PH Elisuwita.
Atas pledoi tersebut, kemudian Majelis Hakim yang di Pimpin Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap, didampingi Hakim Anggota Taufik dan Muhammad Chandra menunda persidangan selama sepekan, untuk membacakan amar putusan dihari Selasa (19/7/2016) mendatang di PN Batam.
Penulis : Junedy Bresly