Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum
  • Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini
  • BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026
  • Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit
  • Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang
  • Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung
  • BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal
  • Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » [Hot News] Langgar UU Keimigrasian, 2 TKA Asal India Terancam di Deportasi
Batam

[Hot News] Langgar UU Keimigrasian, 2 TKA Asal India Terancam di Deportasi

10 Februari 2017Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Kepala Imigrasi Kelas II Belakang Padang Muhammad Fahrurozi saat memberi keterangan pers terkait diamankan 2 TKA Asal India, Kamis (9/2/2017)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Dua tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal India, RR dan SPR, yang diamankan saat bekerja di sebuah proyek penyulingan air atau sea water reverse osmosis (SWRO) di Pulau Sekanak tanpa administrasi dan status perizinan yang legal terancam dideportasi.

Seperti yang dikatakan Kepala Imigrasi kelas II Belakang Padang, Muhammad Fahrurozi. RR dan SPR diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival (VOA) dengan paspor nomor P4149416 yang diterbitkan di Thane, India.
‎
Dia kemudian masuk ke wilayah Indonesia pada 5 Februari 2017 melalui tempat pemeriksaan Imigrasi Soekarno Hatta.
‎
“Sementara, dari pengakuan SPR. VITAS (visa izin tinggal terbatas) miliknya sedang dalam pengurusan. Kemudian, kami melaksanakan koordinasi dengan Direktorat Jendral Imgrasi. Dari koordinasi itu diketahui, bahwa visa yang diajukan adalah visa kunjungan pembicaraan bisnis (VKPB),” kata Kepala Imigrasi kelas II Belakang Padang, Muhammad Fahrurozi, saat dikonfirmasi tim Central Batam, Jumat (10/2/2017) siang.

“Jadi itu izinnya untuk pembicaraan bisnis saja, bukan untuk bekerja. Nah, yang jadi penjamin itu adalah PT Bali Biro Jasa yang diajukan ke Kantor Perwakilan RI Mumbai, India,” tuturnya.

Tak sampai disitu, RR juga punya kisah yang lebih dalam. Ia masuk ke Indonesia, dengan menggunakan KITAS (kartu izin tinggal sementara) bekerja yang dikeluarkan Kantor Imigrasi kelas I Khusus Jakarta Barat dengan penjamin PT Rapi Tirta Treatmindo.

Diketahui, RR menyandang jabatan marketing advisor. Namun, lokasi kerjanya tidak sesuai dengan wilayah kerja yang seharusnya.

Keberadaan dua TKA asal India tersebut menjadi tanggung jawab PT Rapi Tirta Treatmindo selaku pihak penjamin yang mendatangkan kedua TKA itu.

“Yang jelas, keduanya melanggar peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Ada aksi, maka ada reaksi. Ada sanksinya,” imbuhnya.

Atas pelanggaran yang dilakukan, SPR dan RR dijerat dengan ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“‎Dengan itu pula, kedua TKA tersebut, dapat dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi atau pro justita,” tandasnya.‎

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
BP Batam
BP Batam

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026 BP Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Kepala BP Batam/Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.