CENTRALBATAM.CO.ID,BINTAN –Menanggapi maraknya aktifitasnya tambang pasir illegal yang meresahkan masyarakat di wilayah Bintan membuat Distamben Propinsi ikut berkomentar.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Kepri, Darwin pihak Pemkab Bintan, berhak untuk menertibkan bahkan menutup aktivitas tersebut.
“Jika memang dampaknya terhadap lingkungan tidak baik, dan juga tidak sesuai peruntukkan tata ruangnya. Pemkab bisa menutupnya, tanpa harus menunggu dari pihak kami,” tegas Darwin, Kamis (11/8/2016).
Lebih lanjut dikatakannya, sebelum melakukan penutupan Pemkab dapat mendata beberapa tambang pasir illegal yang ada. Kemudian pihaknya akan memberikan data lengkap terkait mana saja tambang pasir yang telah mengantongi izin dan dianggap tidak merusak lingkungan.
“Jadi intinya, kita hanya bersifat koordinasi mempulai data-data saja. Kalau dampaknya sudah jelas merugikan, Pemkab Bintan dan kepolisian bisa menertibkan aktivitas itu,”pungkasnya.
Penulis :Setianus Zai