CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA-Perkara pembunuhan almarhumah Wayan Mirna Salihin, yang diduga dibunuh oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso terus begulir persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016) pagi.
Hari ini, terdakwa Jessica Kumala Wongso akan menjalani sidang dalam agenda pembacaan penetapan putusan sela. Hal ini ditegaskan dengan penundaan persidangan pekan lalu, yakni pembacaan penatapan putusan sela, Selasa (28/6/2016) pukul 10.00 WIB.
Dalam perkaranya, Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana dan diganjar dengan dakwaam tunggal, melanggar Pasal 340 KUHP. Dalam dakwaannya, Jessica diduga menghabisi nyawa Mirna dengan menaruh racun sianida kedalam kopi korban Wayan Mirna Salihin. Atas perbuatannya, terdakwa Jessica terancam pidana berat hingga maksimal, yakni hukuman mati.
Sebelumnya, dalam eksepsi yang disampaikan oleh Penasihat Hukum (PH) Jessica, pihaknya menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Obscuur Libel atau kabur dan tidak cermat. Hal ini ditegaskan, karena Penuntut Umum tidak menjelaskan dengan tepat kapan sebenarnya racun tersebut didapat Jessica.
Selain itu kuasa hukum juga mempertanyakan, dimana Jessica menyimpan sianida tersebut saat tiba di lokasi pembunuhan.
Jaksa Ardito Muwardi menyebut, bukanlah hal penting untuk tahu dari mana Jessica mendapatkan racun Sianida untuk pembunuhan yang dilakukannya. JPU juga menganggap membunuh dengan racun itu sendiri, sudah bisa dikategorikan pembunuhan berencana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Jessica | Foto Natalie“Lagipula pembunuhan dengan racun, berdasarkan praktik peradilan dan doktrin hukum secara umum telah diterima dan dianggap sebagai pembunuhan berencana,” kata jaksa Ardito Muwardi di lanjutan persidangan, Selasa (21/6/2016).
Menurut Ardito, jaksa tidak perlu membuktikan dari mana dan kapan pelaku mendapatkan sianida. Yang pasti hasil tes laboratorium menyatakan, Mirna terbunuh akibat racun sianida.
“Tanpa perlu membuktikan lebih lanjut mengenai dari mana dan kapan pelaku mendapatkan racun tersebut, serta di mana racun tersebut disimpan oleh pelaku dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Penulis : Juna