CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Immanuel Ginting, Jaksa dalam perkara pembunuhan Dian Milenia Trisna Afifa alias Nia (15) menyatakan akan membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Wardiaman Zebua alias Ardin (WZ), hari ini, Kamis (30/6/2016).
Saat ditemui disela kesibukannya di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (28/6/2016) sore lalu. Jaksa Bani menegaskan, bahwa ia telah siap membacakan tuntutan pidana yang telah dirumuskannya.
“Kamis kita tuntut,” kata Bani singkat, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Diterangkannya juga, ia secara tegas telah mempersiapkan seluruh rumusan tuntutan. Hingga dinyatakan siap untuk dibacakan Kamis mendatang.
“Ya, mudah-mudahan,” ujarnya, sambil mengangguk, menyanggupi kesiapannya dalam pembacaan tuntutan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada kedelapan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Wardiaman, yakni Isfandir Hutasoit, Syamsir Hasibuan, Utusan Sarumaha dan PH lainnya, juga menyatakan siap menunggu dibacakannya tuntutan tersebut.
“Ya kita siap-siap saja sebenarnya, kalau memang akan dibacakan,” Kata PH Isfandir, saat dikonfirmasi.
Dikatakannya juga, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) usai dibacakannya tuntutan pidana oleh JPU.
“Tentunya, setelah tuntutan dibacakan. Barulah kita akan ajukan pembelaan,” tegasnya.
Penulis : Junedy Bresly