Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Gudang Palawija Digerebek, Polres Blora Temukan 14,95 Ton Pupuk Bersubsidi
Bisnis

Gudang Palawija Digerebek, Polres Blora Temukan 14,95 Ton Pupuk Bersubsidi

10 Februari 2021Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Polres Blora berhasil mengamankan 14,95 ton pupuk bersubsidi jenis Phonska, 35 sak pupuk bersubsidi jenis TS atau SP36, dan 63 sak pupuk bersubsidi jenis urea.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BLORA – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora menggrebek sebuah gudang palawija milik N (50) warga Desa Gabusan Kecamatan Jati Kabupaten Blora, Rabu (10/2/2021)

Dalam penggrebekan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Blora berhasil mengamankan 14,95 ton pupuk bersubsidi jenis Phonska, 35 sak pupuk bersubsidi jenis TS atau SP36, dan 63 sak pupuk bersubsidi jenis urea.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) menjelaskan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan warga setempat.

Dimana, di lokasi tersebut ada aktivitas yang mencurigakan di gudang palawija tersebut yang dijadikan lokasi penyimpanan pupuk bersubsidi.

“Jadi, ini hasil pendalaman dari laporan masyarakat, kemudian Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan di TKP”.

“Dan akhirnya benar ditemukan barang bukti berupa kurang lebih 14,95 ton pupuk yang terdiri dari 200 sak pupuk bersubsidi jenis Phonska, 35 sak pupuk bersubsidi jenis TS atau SP36, kemudian 63 sak pupuk bersubsidi jenis urea, total 14,95 ton,” jelas AKBP Wiraga.

Pupuk bersubsidi tersebut didapatkan dari wilayah Jawa Timur, dan dalam penjualannya di pasaran, dijual di atas harga yang telah ditentukan oleh pemerintah.

“Dalam penggerebekan ini, kami menetapkan satu orang tersangka berinisial N, (50), warga Desa Gabusan, Kecamatan Jati kabupaten Blora, selaku pemilik gudang sekaligus pemilik pupuk bersubsidi tersebu,” ungkapnya.

Lanjut Wiraga, pupuk tersebut telah berada di gudang sekitar seminggu lamanya. Bahkan, sejumlah petani telah membeli pupuk pupuk tersebut.

“Pupuk sudah ada di TKP sekitar semingguan, sebagian sudah diedarkan,” ujarnya.

Untuk saat ini, pihaknya akan terus menyelidiki oknum-oknum pengedar pupuk bersubsidi di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Ini masih tahap awal dan kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah ada tersangka lain atau saksi-saksi atau orang yang terlibat dalam kejadian ini,” tegasnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi jo pasal 1 Sub 3 e UU No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi, jo pasal 4 (1) huruf a Perpu No. 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang dalam pengawasan, jo pasal 8 ayat 1 Perpu no. 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan jo pasal 2 (1) dan (2) Perpres No. 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, jo pasal 30 (2) Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 jo pasal 21 (1) Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara.(riyan)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Blora Digerebek Gudang Palawija Polres Pupuk Bersubsidi
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.