CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG-Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Tanjungpinang, Provinsi Kepri, menggelar sidang perdana terhadap Erianto alias Ujang bin Bahrun Taher, Rabu (29/6/2016) siang.
Sidang perdana terhadap Erianto, Selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri ini digelar dan di Pimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, sekaligus menjabat sebagai Humas PN Tanjungpinang, Zulfadly, SH, didampingi Hakim Anggota Guntur Kurniawan, SH dan Suherman, SH.
Dalam perkara Korupsi nomor 13/Pid.Sus-TPK/2016/PN Tpg, terdakwa didakwa lantaran terendus melakukan kecurangan, dalam proyek penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos), di Kabupaten Natuna.
Hal ini turut dibuktikan dan dipertegas dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuyun Wahyudi, SH dan Jaksa Imam Rusli, SH.
“Dalam perbuatannya, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Terdakwa terbukti bekerja sama dengan saksi Muhammad Nasir bin Bujang Zainal alias Nasir, selaku Ketua Dewan Pendiri Badan Perjuangan Migas Natuna,” kata JPU Yuyun Wahyudi.
Dalam menjalankan aksinya, kedua terdakwa, meski dalam perkara yang terpisah mendirikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Perjuangan Migas Kabupaten Natuna (BPMKN).
LSM itu sendiri, diketuai oleh saksi sekaligus terdakwa Zainal alias Nasir. Sementara terdakwa Erianto, anggota Dewan di DPRD Kepri yang masih aktif dalam periode 2014 sampai dengan 2019 ini menjabat sebagai bendahara di LSM BPMKN tersebut.
“Kemudian keduanya membuat proposal fiktif, untuk meminta dana Bansos ke Pemerintah Pusat, melalui perantara Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Natuna dan selanjutnya diteruskan ke DPRD Provinsi Kepri, hingga ditembuskan ke Pemerintah Pusat,” tegasnya.
Dalam pembuatan proposal ini, kedua terdakwalah yang akhirnya menikmati hasi dari dana Bansos yang telah disetujui dan dicairkan.
Dalam dakwaan dipaparkan, kedua terdakwa bekerja sama membuat proposal fiktif, menyebarkan proposal, hingga akhirnya mendapat pencairan dana Bansos yang dinikmati secara pribadi alias menguntungkan diri sendiri.
Atas perbuatannya, Negara mengalami kerugian materil sebesar Rp 3.259.274.751 (3,25 M). Data ini diperoleh dari hasil audit di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Daerah (BPKPD) Provinsi Kepulauan Riau.
“Atas perbuatannya pula, terdakwa Erianto dijerat dengan dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.
Dakwaan Subsidair, lanjutnya, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah dibacakannya dakwaan oleh Penuntut Umum, kemudian persidangan ditunda dan digelar kembali pada Jumat (22/7/2016) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sebelumnya diberitakan, Kasubdit Tindak Pidana korupsi (Tipidkor) AKBP Arif Budiman, di Polda Kepri mengatakan, terdakwa Erianto berperan sebagai bendahara LSM (BPMKN) sebagai penyusun proposal, pengajuan, pencairan, hingga melakukan perekapan laporan pertanggung jawaban fiktif.
“Dia yang buat (proposal), dia yang mencairkan, dia yang membuat laporan dan dia juga menikmati hasilnya itu,” tegas Arif.
Atas kasus itulah, keduanya diseret dalam ranah pengadilan dalam berkas perkara yang terpisah-pisah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis : Junedy Bresly