CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA-Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati Fredy Budiman, dalam perara keterlibatan dirinya dalam peredaran gelap Narkotika.
Dikabarkan, dengan penolakan pengajuan PK ini, Fredy akirnya masuk dalam daftar eksekusi mati gelombang 3 yang akan diselenggarakan di Pulau eksekusi, Nusakambangan.
Saat dikonfirmasi, penasihat hukum (PH) Fredy Budiman, Untung Sunaryo belum berani berkomentar panjang lebar.‎
“Pokoknya belum bisa memberikan informasi, setelah dari Nusakambangan baru saya informasikan,” kata pengacara Fredy Budiman, Untung Sunaryo, saat dikonfirmasi.
Untung mengaku, ia belum bertemu Fredy Budiman. Menurut Untung, hari ini dia akan menuju ke Nusakambangan untuk bertemu Fredy.
“Setelah ketemu (Fredy) mungkin saya baru bisa kasih informasi-informasi,” tutupnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengetahui PK (Peninjauan Kembali) terpidana mati Freddy Budiman ditolak oleh MA (Mahkamah Agung).
Pihaknya pun tengah mempersiapkan eksekusi mati, untuk menjerat sang gembong Narkotika ini.‎
“Sebenarnya bukan 16 nama. Kita di 2016 ada 16 alokasi anggaran itu (terpidana mati). Jadi kita belum tentukan berapa yang dieksekusi mati,” kata Kapuspenkum M. Rum di kantornya, Senin (25/7/2016).
“Terkait Fredy Budiman, ya memang PK-nya ditolak, termasuk salah satu itu dipersiapkan,” sambung Rum.‎
Trending
- Cen Sui Lan dan Jarmin Sidik Resmi Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Natuna Terpilih
- PLN Batam Sukses Keandalan Sistem Listrik Natal dan Tahun Baru 2025
- Kapolda Kepri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri
- 198 Personel Perwira Menengah Polda Kepri Dimutasi
- KPU Natuna Tetapkan Cen Sui Lan-Jarmin Sidik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
- Penemuan Jasad Wanita di Air Kolek, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
- Kapolda Kepri Rayakan Natal Bersama Oukumene Keluarga Besar Polda Kepri
- Janda Anak Tiga Tewas di Kontrakan Gegerkan Warga Ranai, Natuna