CENTRALBATAM.CO.ID,BINTAN -Mendapat tawaran Rp 25 Juta, dua warga yang domisili di Tanjung Uban terancam hukuman mati. Pasalnya, kedua pria yang berinisial AA dan AJ tertangkap oleh Satres Narkoba Polres Bintan.
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, kedua pria tersebut diamankan lantaran menjadi kurir narkotika jenis sabu -sabu.
Keduanya diamankan di Wisma Nusantara 1 kamar 7 di wilayah Bintan timur (Bintim) dengan dua paket besar berisikan 2,1 kg.
“Berdasar dari laporan masyarakat akan adanya transaksi Narkotika di wilayah Bintan Timur, Satres Narkoba langsung turun ke lapangan. Kemudian pada tanggal 5 Februari 2022, anggota mendapati kedua tersangka dan langsung menggeledah kamar tempat mereka menginap. Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan dua paket Narkotika,” ujarnya pada pers Konferensi di Mapolres Bintan, Senin (14/2).
Ditanya asal muasal serta masuknya barang haram tersebut ke Bintan Tidar mengatakan “Dari Malaysia yang dicurigai masuk dalam jaringan peredaran narkotika Internasional. Sementara masuk ke wilayah Bintan dicurigai melalui pelabuhan Pelni lantaran penangkapan dilakukan di Kijang,”
Sementara, saat pihaknya melakukan interogasi pada keduanya, AA mengaku mengajak AJ untuk membawa narkotika itu ke Batam melalui pelabuhan Tanjung Uban. Apabila barang sudah sampai, kedua tersangka akan mendapat upah Rp 25 Juta.
“Dimana, AA akan mendapatkan 60 persen dari Rp 25 Juta. Dan AJ akan mendapat bagian sebesar 40 persen,” timpalnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, AA mendapatkan orderan menjadi kurir tersebut dari TRK (DPO) yang merupakan warga negara Malaysia. AA dan TRK melakukan komunikasi melalui pesan singkat WhatsApp.
“Perantara ((TRK) masih kita Lidik dan masuk dalam DPO Polres Bintan,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, baik AA maupun AJ, dikenakan UU Narkotika, tahun 2009 114 ayat 2 dengan ancaman hukum mati atau seumur hidup atau paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Selain itu, kedua tersangka juga kenai pasal 112 ayat 2 golongan 1 dengan seumur hidup dan atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukum kurang lebih sama dengan pasal 114 dan 112.
Saat berita ini diturunkan, jajaran Polres Bintan disaksikan oleh Kejari Bintan dan para tersangka serta awak media melakukan pemusnahan terhadap BB tersebut. (Ndn)

