CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Gara-gara sapi yang dianggarkan melalui APBDes tidak kunjung datang, warga Desa Lancang Kuning, Bintan melaporkan sang Kades. Akibatnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan langsung bergerak cepat hingga menetapkan mantan Kades, Cholili Bunyani .
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi saat mengatakan, Cholili ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil audit Kejaksaan Tinggi Kepri menemukan kerugian Negara atas keuangan desa sebesar Rp 999 juta.
“Kerugian negara tersebut ditemukan pada sejumlah kegiatan sejak tahun 2018 hingga 2021,”paparnya, Jumat (6/10).
Lebih lanjut ia menjelaskan, sejumlah kegiatan yang diduga dilakukan korupsi adalah pengadaan sapi, pembangunan kandang dan juga ternak madu kelulut pada tahun 2018.
“Permasalahan ini awalnya dilaporkan oleh warga. “Untuk tahun 2019 ada juga dugaan korupsi keuangan desa untuk proyek master plan dan pembersihan Daerah Aliran Sungai (DAS),” bebernya.
“Sedangkan, untuk tahun tahun 2020 juga ditemukan korupsi pada pengadaan penerangan lampu jalan sollar cell dan DAS serta di tahun 2021 untuk proyek sollar cell.”ungkapnya.
Berdasarkan pasal yang disangkakan pada sang mantan Kades yakni pasal 2 atau pasal 3 Juncto Pasal UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara. Tidak menetup kemungkinan adanya tersangka lain. (Ndn)