CENTRALBATAM.CO.ID – Gara-gara bulu ayam, aksi pencabulan yang dilakukan salah satu siswa SMP kepada siswi SD terungkap.
Kasus pencabulan ini dialami oleh siswa SD di Kota Kupang.
Siswa SD tersebut berinisial AN (7) merupakan warga Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Bocah tersebut dicabuli oleh tetangga yang juga anak dibawah umur, DH (13).
Pelaku merupakan siswa di salah satu SMP di Kota Kupang.
Aksi pencabulan ini dialami korban di sebuah kandang ayam tidak jauh dari rumahnya pada Jumat (22/2/2019) malam sekira pukul 19.00 Wita.
Kasus ini dilaporkan ibu korban MD (47) ke Mapolsek Alak Polres Kupang Kota.
Pada Jumat (22/2/2019) malam sekitar pukul 19.00 Wita, korban AN dan pelaku DH bermain di depan rumah korban yang tidak jauh dari rumah pelaku.
Orang tua korban masih mengingatkan korban agar tidak nakal saat bermain.
Selang beberapa saat, pelaku dan korban menghilang dan tidak lagi bermain di depan rumah.
Pelaku rupanya mengajak korban ke sebuah kandang ayam tidak jauh dari rumah korban dan pelaku.
Di kandang ayam tersebut, pelaku melancarkan aksinya. Korban pun hanya pasrah karena pelaku meminta korban untuk diam.
Usai melakukan aksinya, korban dan pelaku pulang ke rumah. Namun, orangtua korban kaget dan curiga karena pada bagian kepala korban dipenuhi banyak bulu ayam.
Ibu korban kemudian menginterogasi korban soal banyaknya bulu ayam di kepala korban.
Korban pun secara polos melaporkan apa yang dialaminya.
Kepada ibunya, korban mengaku kalau ia sudah dicabuli pelaku di kandang ayam.
Korban mengaku bahwa pelaku membuka paksa baju dan celana korban kemudian mencabuli korban.
Ibu korban yang tidak terima dengan perlakuan pelaku terhadap korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi ke Polsek Alak.
Kapolsek Alak, Kompol Gede Sucitra, SH yang dikonfirmasi kemarin dikantornya membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar korban yang juga pelajar sekolah dasar dicabuli di kandang ayam oleh pelaku yang juga masih dibawah umur,” kata Kapolsek Alak
Pihak kepolisian sudah mengamankan pelaku, DH untuk dimintai keterangannya.
“Pelaku memang kita amankan namun tidak kita tahan karena pelaku adalah anak dibawah umur,” tambahnya.
Sementara itu, korban sudah menjalani visum di rumah sakit, namun dari hasil visum dipastikan kalau pelaku tidak memperkosa korban tetapi hanya mencabuli korban.
“Sesuai hasil visum, Korban hanya dicabuli tidak diperkosa. Namun kasus ini tetap kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.(*)
sumber : pos-kupang.comÂ