CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batu Aji, Batam, Drg. Fadilla Ratna Dumali Malarangan, M.Kes yang didakwa atas perkara dugaan korupsi terlihat memberikan perlawanan.
Ya, hal ini terlihat jelas dengan eksepsi alias nota keberatan yang disampaikan terdawa Fadillah melalui penasihat hukumnya (PH) Balli Dalo, SH.
PH Dalo, yang ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Batam menegaskan bahwa dakwaan yang dijeratkan terhadap terdakwa ini terkesan terburu-buru dan tak mempertimbangkan kondisi terdakwa yang belum tentu melakuan perbuatan yang didakwakan tersebut.
Selain itu, penerapan pasal per pasal dalam dakwaan itu dinilai kabur dan tak berdasar alias Obscuur Libel.
Adapun pasal yang didakwakan, yakni:
“Dalam dakwaan, terdakwa ini dijerat dengan dakwaan Alternatif Primair, melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,”‎
“Subsidair, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP‎,”
Pasal per pasal tersebut dinilai cacat hukum, karena menciderai terdakwa yang notabenenya tidak sama sekali melaukan hal tersebut.
“Ya, ini salah besar! Ini jelas tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Oleh karenanya, kita ajukan keberatan atas dakwaan tersebut,” kata PH Balli Dalo, saat dikonfirmasi.
Dikatakannya juga, pihaknya secara tegas menantang lembaga penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun pemerintah untuk mengusut tuntas siapa saja yang terlibat didalam perkara ini.
Dalo menilai, kliennya hanya menjadi korban untuk kepentingan segelintir orang yang tak bertanggung jawab.
“Kami menuntut pemerintah dan penegak hukum untuk lebih konsisten. Klien kami ini tak bersalah, mohon dipertimbangkan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, terdawa yang menjabat sebagai direktur di RSUD Embung Fatimah ini telah menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Kepri, Selasa (2/8/2016) siang.
Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyanto, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terlihat hadir sebagai Penuntut Umum atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di RSUD Embung Fatimah, Batam, Periode 2011 lalu.
Dalam sidang perdana ini, Ketua PN Tanjungpinang, Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo langsung menduduki posisi sebagai Ketua Majelis Hakim, Â dibantu Hakim Adhock Tipikor Yon Efri, SH dan Zulfadly, SH sebagai hakim anggota.
Dalam sidang itu, JPU Triyanto menjerat terdakwa dengan Pasal-pasal terseut diatas. Penerapan Pasal per pasal dalam dakwaan ini dilakukan, lantaran diduganya terdakwa melakukan Tipikor dalam pengadaan alkes di RSUD Embung Fatimah, Batam.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dalam pengadaan alat-alat kesehatan dengan dana proyek lebih dari Rp 19 miliar. Atas perbuatannya, Negara mengalami kerugian sebesar 5,6 miliar,” ujar JPU Triyanto, SH dalam membacakan dakwaan terhadap terdakwa.
Usai dibacakannya dakwaan oleh JPU Triyanto, penasihat hukum (PH) terdakwa menyatakan akan mengajukan Eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut.
‎
Kemudian, dalam persidangan pada hari Selasa (9/8/2016) lalu, terdakwa melalui PHnya langsung menyatakan keberatan (Eksepsi) tersebut dan meminta sidang dihentikan dan hak-hak terdakwa segera dipulihan.‎
Trending
- Polisi Tangkap Terduga Pembunuh DA di Natuna
- Cen Sui Lan dan Jarmin Sidik Resmi Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Natuna Terpilih
- PLN Batam Sukses Keandalan Sistem Listrik Natal dan Tahun Baru 2025
- Kapolda Kepri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri
- 198 Personel Perwira Menengah Polda Kepri Dimutasi
- KPU Natuna Tetapkan Cen Sui Lan-Jarmin Sidik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
- Penemuan Jasad Wanita di Air Kolek, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
- Kapolda Kepri Rayakan Natal Bersama Oukumene Keluarga Besar Polda Kepri