CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Fery Heru Marwoto alias Epeng, tampak resah dengan perkara yang menjeratnya. Hal ini tampak jelas, dengan beberapa ungkapan kalimat yang sempat dilontarkan kepada tim Central Batam.
“Entahlah, saya ga tahu,” itulah ungkapan Epeng, sesaat setelah mengikuti persidangan dalam perkaranya yang didakwa mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 Kg.
Diduga, ia sempat merasa cemas dengan ancaman hukuman yang diterapkan kepadanya, yakni hukuman mati. Mengingat cukup banyaknya barang bukti yang diamankan, maka pengenaan ancaman tersebut dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha.
“Ya, ancaman tertinggi itu 20 tahun. Tapi dari perbuatannya, bisa saja hukuman mati,” ata JPU Yogi.
Dalam perkaranya, Epeng disebut mengedarkan 10 kilogram sabu yang dibagi dalam 10 bungkus (paket). 10 paket sabu inipun diakal-akali agar tidak ketahuan oleh Polisi.
Dengan memasukkan sabu tersebut ke 10 kantong dengan merek teh China. Para bandar Narotika ini berharap mampu meloloskan diri dari kejaran polisi. Namun, aksinya terendus, ketika beberapa anggota Epeng yang juga bekerja untuknya membuka cerita.
Atas nyanyian nyaring anggotanya sendirilah, akirnya Epeng tertangkap setelah beberapa lama diburu polisi. Hal ini turut dipertegas oleh beberpa saksi dari BNN Kepri, yang dipanggil menjadi saksi.
“Sekira Februari lalu, Fendi memberikan 10 bungkus teh cina yang berisikan sabu kepada terdakwa di rumah Yusrizal (berkas terpisah). Fendi meminta agar terdakwa menyimpan sabu tersebut,” jelas salah satu saksi.
Dengan kesepakatan yang dibuat, terdakwa menyanggupi. Ia berinisiatif menyimpan sabu dibawah tumpukan karung pasir yang ada di rumah kosong depan rumah terdakwa di Kampung Bugis, Belakang Padang.
Dua bulan setelahnya, Fendi, Yusrizal dan terdakwa kembali bertemu untuk mengambil beberapa bungkus teh cina berisi sabu tersebut.
“Sewaktu terdakwa mengambil di tempat penyimpanan, didapati terdakwa sabu tinggal delapan paket. Padahal, sebelumnya terdakwa menceritakan dirinya tidak ada mengambil sabu dari tempat penyimpanan,” lanjut saksi.
Lucunya, dua paket sabu disebut terdakwa hilang, tidak tahu siapa yang mengambil.
Hingga pada paket sabu yang lainnya, terdakwa memberikan kepada Fendi dan Yusrizal sebanyak tiga paket sesuai permintaan. Tiga paket itu kemudian dibagi-bagi lagi dalam takaran kecil untuk diedarkan oleh beberapa kurir yang kini juga telah berstatus terdakwa (berkas terpisah).
“Dari lima paket sabu yang tinggal, terdakwa juga menjual satu paket sabu ke anak buah kapal yang hendak berangkat ke Thailand. Paket itu berisi 500an gram saja. Dijual dengan harga berkisar Rp 600 jutaan,” papar saksi.
Berdasarkan laporan masyarakat dan pantauan pihak BNN Kepri, terdakwa Fery bersama Yusrizal dan empat rekan lainnya berhasil ditangkap di tempat yang terpisah-pisah.
“Terdakwa sendiri (Epeng, red) ditangkap dirumahnya dengan barang bukti empat bungkus teh cina berisi sabu, yang ditotalkan menjadi 4425 gram sabu,” sebut saksi.
Pemaparan dari saksi-saksi, keseluruhannya dibenarkan oleh terdakwa yang didampingi pensehat hukum (PH) dari Posbakum PN Batam, Eli Suwita.
Dihadapan Hakim Ketua Zulkifli, didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Iman Budi Putra Noor. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha kembali akan mengajukan beberapa saksi dalam persidangan terdakwa Fery Heru Marwoto alias Epeng, pekan depan.