Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
  • Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian
  • Kepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih
  • Kepala BP Batam Sambut Baik Kepengurusan Baru KADIN, Dorong Sinergi dan Energi Positif Bagi Ekonomi Batam 2026
  • Komitmen Bupati Cen Sui Lan Berbuah Manis, Natuna Raih Penghargaan UHC 2026
  • Secercah Harapan di Ruko Nusa Indah: Cerita di Balik Antrean Pelamar Makan Bergizi Gratis
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Epeng Terancam Hukuman ‘Mati’ Karena Edarkan 10 Kg Sabu-sabu
Batam

Epeng Terancam Hukuman ‘Mati’ Karena Edarkan 10 Kg Sabu-sabu

31 Agustus 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terdakwa Epeng, sesaat setelah disidangkan di PN Batam | Foto : Ned
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Fery Heru Marwoto alias Epeng, tampak resah dengan perkara yang menjeratnya. Hal ini tampak jelas, dengan beberapa ungkapan kalimat yang sempat dilontarkan kepada tim Central Batam.

“Entahlah, saya ga tahu,” itulah ungkapan Epeng, sesaat setelah mengikuti persidangan dalam perkaranya yang didakwa mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 Kg.

Diduga, ia sempat merasa cemas dengan ancaman hukuman yang diterapkan kepadanya, yakni hukuman mati. Mengingat cukup banyaknya barang bukti yang diamankan, maka pengenaan ancaman tersebut dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha.

“Ya, ancaman tertinggi itu 20 tahun. Tapi dari perbuatannya, bisa saja hukuman mati,” ata JPU Yogi.

Dalam perkaranya, Epeng disebut mengedarkan 10 kilogram sabu yang dibagi dalam 10 bungkus (paket). 10 paket sabu inipun diakal-akali agar tidak ketahuan oleh Polisi.

Terdawa Epeng dan PH-nya Elisuwita, saat menjalani persidangan | Foto : Ned
Terdawa Epeng dan PH-nya Elisuwita, saat menjalani persidangan | Foto : Ned

Dengan memasukkan sabu tersebut ke 10 kantong dengan merek teh China. Para bandar Narotika ini berharap mampu meloloskan diri dari kejaran polisi. Namun, aksinya terendus, ketika beberapa anggota Epeng yang juga bekerja untuknya membuka cerita.

Atas nyanyian nyaring anggotanya sendirilah, akirnya Epeng tertangkap setelah beberapa lama diburu polisi. Hal ini turut dipertegas oleh beberpa saksi dari BNN Kepri, yang dipanggil menjadi saksi.

“Sekira Februari lalu, Fendi memberikan 10 bungkus teh cina yang berisikan sabu kepada terdakwa di rumah Yusrizal (berkas terpisah). Fendi meminta agar terdakwa menyimpan sabu tersebut,” jelas salah satu saksi.

Dengan kesepakatan yang dibuat, terdakwa menyanggupi. Ia berinisiatif menyimpan sabu dibawah tumpukan karung pasir yang ada di rumah kosong depan rumah terdakwa di Kampung Bugis, Belakang Padang.

Dua bulan setelahnya, Fendi, Yusrizal dan terdakwa kembali bertemu untuk mengambil beberapa bungkus teh cina berisi sabu tersebut.

“Sewaktu terdakwa mengambil di tempat penyimpanan, didapati terdakwa sabu tinggal delapan paket. Padahal, sebelumnya terdakwa menceritakan dirinya tidak ada mengambil sabu dari tempat penyimpanan,” lanjut saksi.

Lucunya, dua paket sabu disebut terdakwa hilang, tidak tahu siapa yang mengambil.

Hingga pada paket sabu yang lainnya, terdakwa memberikan kepada Fendi dan Yusrizal sebanyak tiga paket sesuai permintaan. Tiga paket itu kemudian dibagi-bagi lagi dalam takaran kecil untuk diedarkan oleh beberapa kurir yang kini juga telah berstatus terdakwa (berkas terpisah).
 
“Dari lima paket sabu yang tinggal, terdakwa juga menjual satu paket sabu ke anak buah kapal yang hendak berangkat ke Thailand. Paket itu berisi 500an gram saja. Dijual dengan harga berkisar Rp 600 jutaan,” papar saksi.

Saksi-saksi dari BNNP Kepri, saat memberi kesaksian perihal penangkapan yang dilakukan terhadap Epeng dkk | Foto : Ned
Saksi-saksi dari BNNP Kepri, saat memberi kesaksian perihal penangkapan yang dilakukan terhadap Epeng dkk | Foto : Ned

Berdasarkan laporan masyarakat dan pantauan pihak BNN Kepri, terdakwa Fery bersama Yusrizal dan empat rekan lainnya berhasil ditangkap di tempat yang terpisah-pisah.

“Terdakwa sendiri (Epeng, red) ditangkap dirumahnya dengan barang bukti empat bungkus teh cina berisi sabu, yang ditotalkan menjadi 4425 gram sabu,” sebut saksi.

Pemaparan dari saksi-saksi, keseluruhannya dibenarkan oleh terdakwa yang didampingi pensehat hukum (PH) dari Posbakum PN Batam, Eli Suwita.

Dihadapan Hakim Ketua Zulkifli, didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Iman Budi Putra Noor. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha kembali akan mengajukan beberapa saksi dalam persidangan terdakwa Fery Heru Marwoto alias Epeng, pekan depan.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bintan
Bintan

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026 Bintan

CENTRALNEWS.ID,BINTAN, Apakah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengibul? Pasalnya, seekor Kepiting di Kawasan Trikora Ber…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.