Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Empat Tersangka Dana Hibah Dilimpahkan ke Jaksa, Polda Kepri Bidik Klaster Tiga Kasus yang Sama
Batam

Empat Tersangka Dana Hibah Dilimpahkan ke Jaksa, Polda Kepri Bidik Klaster Tiga Kasus yang Sama

3 Januari 2023Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
ersangka kasus korupsi dana hibah Pemprov Kepri saat digiring penyidik Tipikor Polda Kepri
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri telah merampungkan penyidikan perkara empat tersangka kasus korupsi dana hiba Dispora Kepri

Berkas empat tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Empat tersangka itu masing-masing, Ony Mardiansyah, Muhammad Sandi Qhunaifi dan Zulfadli serta Anan Prasetya

Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho menyebutkan pelimpahan berkas perkara empat tersangka untuk selanjutnya dilakukan dakawan dan penuntutan oleh jaksa.

“Berkas empat tersangka sudah dikirim ke Kejati,” ujar Wadir Krimsus, Nugroho, Selasa (3/1/2023).

Dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 66 saksi. Selain itu juga penyidik menghadirkan tiga saksi ahli.

Nugroho menyebutkan dalam klaster kedua ini, total akhir kerugian negara ada sebesar Rp 1,6 miliar.

Dalam pengusutan dugaan kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri, Tipikor Polda Kepri masih terus melalukan pengembangan terhadap kerugian lainnya. Bahkan Polda Kepri telah membaginya dalam beberapa klaster.

Dua klaster telah selesai diungkap. Kini, Subdit Tipikor telah membidik klaster ketiga. Langkah ini dilakukan untuk mempermudah upaya penyidikan.

Sebelumnya pada klaster pertama, Polda Kepri telah menetapkan enam tersangka, namun baru lima yang diamankan pada bulan Agustus 2022 lalu. Mereka yakni, Tri Wahyu Widadi alias Wahyu (44), Suparman (35), Mustofa Sasang (33), Arif Agus Setiawan (27), Muhammad Irsyadul Fauzi (33) sedangkan tersangka Acin masih DPO.

Tak lama setelah pengusutan pada klaster pertama, empat bulan kemudian Subdit Tipikor Polda Kepri menangkap empat tersangka lainnya. Empat tersangka ini masuk dalam kluster kedua yang ditangkap pada Kamis 8 Desember 2022.

Dalam melancarkan niatnya, modus dan motif yang dilakukan para pelaku pada klaster pertama dan kedua hampir sama. Yang membedakan, pada klaster pertama dalang otak pelaku Tri Wahyu Widadi terlebih dahulu ditangkap.

Sedangkan empat pelaku pada klaster kedua merupakan pelaksana teknis meliputi, menyusun proposal dan membuat laporan fiktif untuk menyerap anggaran.

Uang hasil korupsi pun dibagi para pelaku sesuai tugas dan perannya dan sisanya diserahkan ke tersangka kasus korupsi pada klaster pertama yakni Tri Wahyu, mantan Kabid Anggaran, Dispora Kepri.

“Para pelaku membuat kegiatan fiktif. Hampir sama kegiatannya seperti klaster pertama yang kita ungkap sebelumnya. Untuk instansi masih di Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Kepri,” terangnya.

Adapun kerugian dalam klaster pertama sebesar Rp 6,2 milliar. Kemudian dalam klaster kedua ini, berdasarkan hasil audit BPKP ada sebesar Rp 1,6 milliar kerugian negara.

Wadir Nugroho menegaskan proses penyelidikan dan pengusutan kasus korupsi danah hiba dispora Kepri tak berhenti disini.

Polda Kepri telah memulai babak baru, yakni klaster ketiga. Sejumlah pelaku yang terlibat telah dibidik Polda Kepri. Diduga, korupsi akumulasi dana hibah ini total kerugian negara sekitar Rp 20 miliar.(mzi)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.