CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN – Setelah sempat menghilang selama empat bulan, pelarian Piki Irwansyah (24), tersangka utama dalam kasus aborsi ilegal di Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, akhirnya terhenti di Dumai, Riau.
Petugas kepolisian menghadapi sejumlah hambatan dalam proses pengejaran Piki yang terus berpindah lokasi untuk menghindari penangkapan.
Selama masa pelariannya, ia diketahui bersembunyi di beberapa kota seperti Palembang, Kampar, hingga akhirnya ditemukan di Dumai.
Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bintan, Ipda Rafi Arya Yudhantara, sebelum status DPO (Daftar Pencarian Orang) disematkan pada Piki, pihaknya telah lebih dulu melayangkan sejumlah surat pemanggilan baik sebagai saksi maupun tersangka.
“Sudah beberapa kali kami kirimkan surat panggilan, namun tidak digubris. Setelah itu kami tetapkan sebagai DPO,” jelas Rafi, Jumat (13/6/2025).
Penangkapan Piki dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Dumai pada Rabu (4/6/2025). Setelah diamankan, pihak Polres Bintan langsung melakukan penjemputan di sana.
“Pelaku saat itu sedang bekerja di sebuah toko buah di Dumai. Dia tidak memberikan perlawanan dan langsung dibawa kembali ke Bintan,” tambahnya.
Piki kini telah berada di Polres Bintan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ia terancam hukuman hingga 10 tahun penjara atas tindakannya menggugurkan kandungan hasil hubungan di luar nikah dengan kekasihnya yang berinisial Ma.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Piki mengakui membeli obat aborsi melalui situs daring dan memberikannya kepada Ma.
Setelah janin yang berusia lima bulan itu berhasil digugurkan, keduanya menguburkannya secara sembunyi-sembunyi di area semak-semak di Desa Busung pada Februari 2025.
Peristiwa ini terbongkar berkat keberanian mantan istri Piki, yang menemukan percakapan serta informasi mencurigakan dari ponsel milik Piki, sebelum perceraian mereka selesai.
Ia pun melapor ke Satreskrim Polres Bintan.
Polisi kemudian bergerak cepat dengan mengamankan Ma, perempuan berusia sekitar 25 tahun yang bekerja di kawasan industri Kecamatan Seri Kuala Lobam dan berdomisili di Kecamatan Teluk Bintan.
Ma sempat dibawa ke lokasi tempat janin dikubur, dan dilakukan pembongkaran guna keperluan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam penanganan intensif oleh Penyidik.(ndn)
