Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum
  • Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini
  • BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026
  • Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit
  • Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang
  • Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung
  • BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal
  • Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Edarkan 4.064 Gram Sabu, Yulia Dihukum Seumur Hidup Penjara. Begini Kisahnya..
Batam

Edarkan 4.064 Gram Sabu, Yulia Dihukum Seumur Hidup Penjara. Begini Kisahnya..

14 Maret 2017Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Lantaran terlibat dalam peredaran Narkotika jenis Metamfetamina alias sabu-sabu, Yulia Suryani alias Yulia Suriani alias Angin langsung dijatuhi pidana berat.

Pusing bukan main membuat Yulia merengek di hadapan Ketua Majelis Hakim, Mangapul, SH karena dijatuhi hukuman seumur hidup, Selasa (14/3/2017) sore.

“Mengingat perbuatan terdawa Yulia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika dan dapat mengancam generasi bangsa, maka Majelis Hakim menjatuhi terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup,” tegas Ketua Majelis Hakim, Mangapul, SH, di ruang sidang I, Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Ya, Yulia divonis seumur hidup. Amar putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua, SH yang menjeratnya dengan tuntutan pidana selama 20 tahun.

Terdawa tidak mendapatkan keringanan hukum dari Majelis Hakim, lantaran telah melakukan perbuatan yang secara tegas telah diatur dalam UU dan diancam maksimal hukuman mati.

Dia dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu.

Adapun catatan kelam Yulia, yang menyeretnya dalam lingkaran vonis berat tersebut, bermula dari aksinya pada Kamis (28/7/2016) lalu bersama Junaidi Alias Dedi (penuntutan dilakukan terpisah).

Keduanya disebut menghubungi Ardika Denata Bin Amril (penuntutan dilakukan terpisah) untuk mengambil sabu di Hotel Formosa kota Batam. Namun, saat itu Ardika Denata Bin Amril tidak dapat dihubungi.

Karena sulit dihubungi, kemudian saksi Junaidi menghubungi terdakwa Yulia untuk menyuruh  Dana Anggara Sinaga (penuntutan dilakukan terpisah) guna membangunkan Ardika dari tidurnya.

Usaha membangunkan Ardika tak berhasil, hingga membuat terdakwa berang dan meminta Muhamad Fahurrozy Bin Sutrisno dan Dana Anggara Sinaga untuk mengambil sabu di kamar 317 Hotel Formosa, Batam.

Rupanya, di kamar hotel tersebut keduanya langsung ditangkap oleh anggota polisi dari BNN yang sudah terlebih dahulu menangkap Rahmat bin Mansyur alias Jefri (penuntutan terpisah) yang meletakkan sabu pesanan saksi Junaidi Alias Dedi di Kamar 317 Hotel Formosa Kota Batam.

Berat total sabu itu mencapai 4.064 gram, atau sekitar 4,06 kilogram. Dalam asinya, Yuia tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Atas hal itu, hukuman seumur hidup pun dihadiahi dan membuat Yulia merengek meminta keringanan hukuman.

“Kenapa semakin berat? Tolong kurangi hukuman saya Yang Mulia,” tangis Yulia, kepada Hakim Ketua.

Dia pun diberi kesempatan oleh Majelis Hakim dalam menentukan sikap untuk menerima, pikir-pikir atau melakukan upaya hukum banding, selama 7 hari sejak dibacanya amar putusan.

“Hukuman ini sudah tepat, kamu punya hak (terima, pikir-pikir, banding) selama 7 hari,” tutup Hakim Ketua, Mangapul.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
BP Batam
BP Batam

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026 BP Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Kepala BP Batam/Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.