CENTRALBATAM.CO.ID,BINTAN –Tiga orang anak remaja yakni GP (13), RFA (12) dan HDS (12) terpaksa dimankan jajaran polres Binta lantaran membobol mess karyawan di kawasa Lagoi bay.
Kasat Polres Bintan, AKP Tessa Brahmana mengatakan aksi ketiga anak yang tergolong ABG ini beraksi saat semua karyawan yang tinggal di mess dalam keadaan kosong.
“Kejadiannya sore, saat karyawan lagi tak ada di tempat,”ujar Arya Jumat (12/8/2016).
Kejadian ini bermula pada Kamis sore kemarin, Deni Keraben (21), staf hotel di Lagoi bersama temannya, Riko Alsahputra, datang mess mereka. Saat tiba, tampak pintu mes tertutup rapat namum tidak terkunci.
“Biasanya kalau pintu tertutup rapat berarti sedang dikunci. Tapi kali itu, tidak terkunci sama sekali,”jelasnya menirukan kata Deni saat member keterangan pada pihak kepolisian.
Meskipun demikian, lanjutnya, keduanya pun masuk ke dalam tanpa curiga sama sekali. Namum, alangkah terkejutnya mereka, di salah satu kamar, mereka mempergoki aksi GP, RFA dan HDS. Ketiga tengah aksi menggasak barang barang berharga di mess.
Begitu medapati ketiga pelaku, mereka melaporkan ke pihak HRD hotel. Kemudian HRD menghungin aparat kepolisian Bintan Utara.
Dari aksi mereka, ketiga tersangka berhasil menggasak sejumlah barang berharga milik karyawan. Di antaranya Handpone Samsung Galaxy Tab dan power banknya, Pompa Sepeda, Hp Tab Evercross, Hp Asus Zen Phone, Hp Blacberry Gemini dan Hp Nokia.
Bahkan anak-anak tersebut juga ikut menggasak parfum dan kacamata gaul yang ada di kamar.
Atas tindakan mereka, ketiga remaja tanggung itu dikenakan hukuman pasal Pencurian dengan Pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP Juncto UURI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
“Kita kenakan pasal demikian, karena berdasarkan kategori usia tersangka masih tergolong di bawa umur,”pungkasnya.
Penulis : Setianus Zai