CENTRALBATAM.CO.ID, CIANJUR– Seorang pria di Cianjur, Jawa Barat berinisial AB diduga telah berbuat tidak senonoh kepada seorang gadis berusia 14 tahun.
Korban mengaku telah dicabuli AB, guru ngajinya sebanyak 7 kali diwaktu dan tempat yang berbeda.
Perbuatan asusila tersebut bermula saat AB mengajak korban untuk menginap di rumahnya dengan dalih agar korban tak kesiangan saat belajar mengaji pagi hari keesokan harinya.
Saat menginap itulah pelaku dengan leluasa berbuat tak senonoh kepada korbannya.
“Si AB ini suka mengajar kepada anak-anak setiap hari Sabtu hingga malam Minggu. Kepada santrinya dia meminta agar mau menginap di rumahnya dengan alasan agar para santri tidak kesiangan mengaji subuh keesokan harinya. Ternyata itu hanya akal-akalan pelaku agar leluasa berbuat gituan kepada korban,” kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Benny Cahyadi kepada wartawan, Senin (9/1/2017).
Korban yang tak tahan dengan perbuatan AB kemudian melaporkan perbuatan bejat gurunya itu kepada orang tuanya. Orang tua korban yang tak terima kemudian melaporkan perbuatan bejat AB kepada pihak kepolisian.
Korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP itu mengaku pernah disetubuhi oleh AB sebanyak tujuh kali selama tahun 2014 hingga 2016.
“Dia kita tangkap dua hari yang lalu setelah orang tua korban membuat laporan. Hasil visum sementara memang ditemukan luka di bagian alat vitalnya,” lanjut Benny.
Sementara itu, di hadapan penyidik, AB membantah jika dirinya dianggap melakukan perbuatan itu terhadap korban. Berulangkali ia menyangkal telah melakukan perbuatan yang disangkakan kepadanya itu.
Selama menjadi guru ngaji, ia mengaku tidak pernah melakukan perbuatan asusila kepada para santrinya.
“Saya tidak pernah melakukan itu dan tidak tahu, ada 15 orang yang mengaji di saya. Saya tidak pernah melakukan itu (pencabulan). Saya tidak tahu saksinya siapa,” kilah AB berulangkali.
Menanggapi pengakuan tersangka, Benny menegaskan pemeriksaan terus dilakukan dan penyelidikan akan dikembangkan kendati tersangka tidak mengakui perbuatannya.
“Kita tidak dalam kapasitas mengejar pengakuan tersangka, namun lebih kepada barang bukti yang ada serta pengakuan korban dan sejumlah saksi. Tidak masalah dia membantah selama alat bukti kuat mengarah ke tindakannya, terus kita proses,” tegasnya.
Atas laporan tersebut, AB kini mendekam di sel Polres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang tak diakuinya itu.