CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Dari 10 anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Kepri, hanya satu anak perusahaan yang berjalan, selebihnya mengalami kebangkrutan.
Dari hasil pemeriksaan dan data yang diperoleh Kejati Kepri, modal sebesar Rp14 miliar yang diambil dari APBD Kepri 2007 dan 2010 tersebut habis digunakan. Banyak anak perusahaan BUMD itu yang menambah utang, bukan menghasilkan keuntungan.
Untuk pembentukkan 10 anak perusahaan serta biaya operasional direksi dan kunjungan kerja ke luar negeri Direksi PT Pembangunan Kepri. Sudah menyusutkan modal BUMD itu. Akibatnya, sebagian besar anak perusahan BUMD itu bangkrut bahkan meninggalkan utang.Ke-10 anak perusahaan PT Pembangunan Kepri yang dibentuk pada waktu itu antara lain, Kepri Oil dua perusahaan yang bergerak di bidang Migas yakni Kepri Energy dan Kepri Gas Inti Utama. Kemudian di bidang infrastruktur, yaitu Tenaga Listrik Bintan (TLB) bergerak di bidang listrik. Penyertaan modal di bidang infrastruktur sekitar 10% dari Rp80 miliar atau sekitar Rp8 miliar. Namun, anak usaha tersebut bangkrut dan PT Pembangunan harus kehilangan modal.
Ada juga Kepri Malaka Solution yang bergerak di bidang informasi komunikasi dan teknologi. Selanjutnya di sektor jasa usaha perbankan ada juga penyertaan modal yakni, BPR Kepri Batam dan BPR Kepri Bintan. Dua-duanya ini sudah dijual sahamnya.
Kemudian, Kepri Enerflow Environment, bergerak di bidang penanggulangan pencemaran lingkungan, PT Sin Kepri Logistic bergerak bidang logistik, PT Jasa Angkasa untuk menggarap usaha bandara, PT Bangun Cemerlang bergerak di bidang pelabuhan dan terakhir PT Indonusa Pandu Nautica untuk jasa pandu pelayaran.
Dari sekian banyak perusahaan itu yang berjalan sampai sekarang hanya PT Jasa Angkasa yang menyediakan avtur. Dulunya, PT Jasa Angkasa menyediakan avtur (bahan bakar pesawat) di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF). Namun, karena tidak ada lagi tangkinya, kini perusahaan tersebut hanya melayani jasa pengangkutan avtur saja dari Tanjunguban Bintan ke Bandara RHF.
Selanjutnya, setelah dana penyertaan modal itu habis untuk membuat anak perusahaan, pada saat itu, Direktur Utama (Dirut) PT Pembangunan Kepri pernah juga mengajukan permintaan untuk penambahan modal PT Pembangunan Kepri. Karena memang sesuai dengan Perda, dana penyertaan modal yang akan diberikan oleh Pemprov Kepri ke PT Pembangunan Kepri jumlahnya mencapai Rp100 miliar.
Namun dari hasil audit modal awal itu tidak ada hasilnya, malahan menambah utang.
Hal inilah yang membuat Sofian Ketua DPW IYC Kepri Meminta Kejaksaan Tertinggi (KEJATI) Kepri Audit Dugaan Korupsi BUMD Pemprov Kepri untuk melakukan penyelidikan melalui pengumpulan data serta keterangan (Puldata dan Pulbaket) dari berbagai pihak terkait. (Nnd)
