CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa menegaskan perusahaan yang mendatangkan tenaga kerja dari luar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tanpa izin terancam mendapat sanksi pencabutan izin usaha perusahaan.
“Pemerintah Kota (Pemko) Batam memiliki kewanangan untuk memberikan punishment untuk perusahaan yang melanggar,” ujar pria yang menjabat sebagai Ketua Tim Panitia Khusus Penempatan Tenaga Kerja DPRD Kota Batam ini, Kamis (2/5/2024).
Diakuinya Perda Penempatan Tenaga kerja ini sudah memiliki Perwakonya. Bahkan sudah disosialisasikan kepada perusahaan.
“Punishment seberapa beratnya inilah dikaji. Sesuai kewenangan pemerintah kota. Kalau yang dilanggar normatif maka akan mendapatkan sesuai sanksi. Pemko juga bisa berikan reward bagi perusahaan yang patuh.
Ia menilai ada beberapa kendali pemerintah yang lepas. Kota Batam di era tahun 1998 lalu memang membutuhkan karyawan sehingga perlu mendatangkan dari luar dan membutuhkan SP-AKAD.
Namun setelah tahun 2027 ke atas industri manufacturing menurun, migrasi orang besar-besaran ke Batam harusnya SP-AKAD tak berlaku lagi. Sehingga wajib rekomendasi pemerintah daerah.
“Yang mendapatkan izin ini dari Disnaker. Disnakerkan tau ada tenaga kerja lokal di sini, inilah yang kita putuskan melalui Perda,” tutur Politisi PKS ini.
Tak hanya itu, Perda Penempatan Tenaga kerja ini juga mengatur pembuatan lowongan pekerjaan di Kota Batam. Seperti tidak boleh ada diskriminasi fisik, SARA dan usia maksimal.
“Kalau mau tanya itu semua bisa di sesi interview,” katanya.(dkh)