Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Polresta Barelang dan Wartawan Batam Jalin Kebersamaan dalam Coffee Morning

18 Oktober 2025

Audensi dengan ESDM, DPRD Lingga Dorong Pemerintah Tetapkan WPR untuk Penambang Timah

17 Oktober 2025

Pers Tersisih di HUT ke-24 Tanjungpinang, SMSI : Pemerintah Abaikan Mitra Informasi

17 Oktober 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Polresta Barelang dan Wartawan Batam Jalin Kebersamaan dalam Coffee Morning
  • Audensi dengan ESDM, DPRD Lingga Dorong Pemerintah Tetapkan WPR untuk Penambang Timah
  • Pers Tersisih di HUT ke-24 Tanjungpinang, SMSI : Pemerintah Abaikan Mitra Informasi
  • Kepala BP Batam Sidak PT ASL Tanjunguncang, Tekankan Pembenahan dan Penanganan Korban Pasca Kebakaran
  • BP Batam Dorong Transisi Kebijakan Impor Non-B3 Demi Jaga Iklim Investasi
  • Daihatsu Rocky Jadi Primadona Warga Batam, Jadi Mobil Paling Laris Sepanjang 2025
  • Beli Mobil Daihatsu Selama DAIFEST 2025, Bisa Dapat Xenia, Rocky, Hingga Voucher Belanja Jutaan Rupiah
  • Dua Komunitas Driver Online di Batam Akhiri Bentrokan dan Sepakat Berdamai
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda ยป DPRD Batam Tegaskan Izin Usaha Bisa Dicabut Jika Perusahaan Datangkan Tenaga Kerja dari Luar
Batam

DPRD Batam Tegaskan Izin Usaha Bisa Dicabut Jika Perusahaan Datangkan Tenaga Kerja dari Luar

2 Mei 2024Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Anggota DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa menegaskan perusahaan yang mendatangkan tenaga kerja dari luar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tanpa izin terancam mendapat sanksi pencabutan izin usaha perusahaan.

“Pemerintah Kota (Pemko) Batam memiliki kewanangan untuk memberikan punishment untuk perusahaan yang melanggar,” ujar pria yang menjabat sebagai Ketua Tim Panitia Khusus Penempatan Tenaga Kerja DPRD Kota Batam ini, Kamis (2/5/2024).

Diakuinya Perda Penempatan Tenaga kerja ini sudah memiliki Perwakonya. Bahkan sudah disosialisasikan kepada perusahaan.

“Punishment seberapa beratnya inilah dikaji. Sesuai kewenangan pemerintah kota. Kalau yang dilanggar normatif maka akan mendapatkan sesuai sanksi. Pemko juga bisa berikan reward bagi perusahaan yang patuh.

Ia menilai ada beberapa kendali pemerintah yang lepas. Kota Batam di era tahun 1998 lalu memang membutuhkan karyawan sehingga perlu mendatangkan dari luar dan membutuhkan SP-AKAD.

Namun setelah tahun 2027 ke atas industri manufacturing menurun, migrasi orang besar-besaran ke Batam harusnya SP-AKAD tak berlaku lagi. Sehingga wajib rekomendasi pemerintah daerah.

“Yang mendapatkan izin ini dari Disnaker. Disnakerkan tau ada tenaga kerja lokal di sini, inilah yang kita putuskan melalui Perda,” tutur Politisi PKS ini.

Tak hanya itu, Perda Penempatan Tenaga kerja ini juga mengatur pembuatan lowongan pekerjaan di Kota Batam. Seperti tidak boleh ada diskriminasi fisik, SARA dan usia maksimal.

“Kalau mau tanya itu semua bisa di sesi interview,” katanya.(dkh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Polresta Barelang dan Wartawan Batam Jalin Kebersamaan dalam Coffee Morning

18 Oktober 2025

Audensi dengan ESDM, DPRD Lingga Dorong Pemerintah Tetapkan WPR untuk Penambang Timah

17 Oktober 2025

Pers Tersisih di HUT ke-24 Tanjungpinang, SMSI : Pemerintah Abaikan Mitra Informasi

17 Oktober 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

Polresta Barelang dan Wartawan Batam Jalin Kebersamaan dalam Coffee Morning

18 Oktober 2025 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Dalam rangka mempererat jalinan kemitraan antara Kepolisian dan insan pers, Kapolresta Barelang…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Audensi dengan ESDM, DPRD Lingga Dorong Pemerintah Tetapkan WPR untuk Penambang Timah

17 Oktober 2025

Pers Tersisih di HUT ke-24 Tanjungpinang, SMSI : Pemerintah Abaikan Mitra Informasi

17 Oktober 2025

Kepala BP Batam Sidak PT ASL Tanjunguncang, Tekankan Pembenahan dan Penanganan Korban Pasca Kebakaran

16 Oktober 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Polresta Barelang dan Wartawan Batam Jalin Kebersamaan dalam Coffee Morning

18 Oktober 2025

Audensi dengan ESDM, DPRD Lingga Dorong Pemerintah Tetapkan WPR untuk Penambang Timah

17 Oktober 2025

Pers Tersisih di HUT ke-24 Tanjungpinang, SMSI : Pemerintah Abaikan Mitra Informasi

17 Oktober 2025
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2025 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.