CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – DPRD Kota Batam mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp 4,299 triliun lebih. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Batam, Kamis (20/11/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Batam H. Muhammad Kamaluddin, didampingi unsur pimpinan dewan lainnya. Hadir pula Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, beserta jajaran OPD. Sejumlah tokoh masyarakat, Forkompimda, dan puluhan siswa SMAN 27 Batam turut menyaksikan jalannya sidang.
Agenda utama paripurna adalah penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) serta pengambilan keputusan terhadap Ranperda APBD 2026. Juru bicara Banggar, Dr Muhammad Mustofa, menjelaskan bahwa postur APBD harus disesuaikan setelah adanya kebijakan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 438 miliar lebih.
Setelah penyesuaian, pendapatan daerah ditetapkan menjadi Rp 4,184 triliun dan belanja daerah menjadi Rp 4,299 triliun. PAD masih menjadi penopang utama, dengan kontribusi lebih dari Rp 2,58 triliun.
Belanja operasi mendominasi dengan nilai Rp 3,437 triliun, disusul belanja modal Rp 843 miliar yang mencakup pembangunan gedung, jalan, jaringan, dan fasilitas operasional pemerintah. Banggar juga menyoroti capaian mandatory spending, seperti belanja pendidikan yang telah melampaui batas minimal 20%, meski beberapa pos lain masih perlu penyesuaian.
Setelah seluruh fraksi menyatakan setuju, Ketua DPRD mengetuk palu sebagai tanda pengesahan APBD 2026 menjadi Perda.
Wali Kota Amsakar Achmad dalam tanggapannya menyampaikan apresiasi atas pembahasan yang berjalan konstruktif. Ia menegaskan bahwa Pemko Batam segera mempercepat pelaksanaan APBD 2026 agar manfaat pembangunan dapat segera dirasakan masyarakat. Amsakar juga meminta OPD penghasil pendapatan menyusun strategi pencapaian target PAD secara lebih agresif.
Terkait beberapa pos mandatory spending yang belum terpenuhi, seperti belanja infrastruktur yang baru mencapai 33,29% dari ketentuan minimal 40%, pemerintah berkomitmen melakukan pembenahan paling lambat pada tahun anggaran 2027.
Rapat ditutup dengan penandatanganan pengesahan dan arahan agar Ranperda segera dikirim ke Gubernur Kepri untuk evaluasi sesuai ketentuan.(dkh)

