Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » DPRD Anambas Ketok Palu Perda Kawasan Tanpa Rokok, Tujuh Kawasan Kini Wajib Bebas Asap
Anambas

DPRD Anambas Ketok Palu Perda Kawasan Tanpa Rokok, Tujuh Kawasan Kini Wajib Bebas Asap

28 November 2025Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Bupati Kepulaun Anambas Aneng saat menyampaikan Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok dalam sidang paripurna DPRD Anambas
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, ANAMBAS – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan ini menjadi dasar hukum tegas bagi pemerintah untuk menindak pelanggar, dengan denda maksimal mencapai Rp1 juta.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna setelah Panitia Khusus KTR menyampaikan laporan akhir pembahasan yang telah berlangsung sejak Juli 2025. Wakil Ketua Pansus, Linda, memaparkan seluruh substansi regulasi, mulai dari penetapan kawasan hingga mekanisme sanksi.

Latar Belakang Terbitnya Perda

Linda menyebut, tingginya angka perokok di Anambas, termasuk kalangan remaja, menjadi salah satu alasan utama lahirnya perda ini. Paparan asap rokok yang mengancam anak-anak, ibu hamil, dan kelompok rentan juga menjadi perhatian serius.

“Perda ini hadir untuk memastikan ruang publik benar-benar aman dan sehat bagi seluruh masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Tujuh Kawasan yang Wajib Bebas Asap

Perda KTR menetapkan tujuh lokasi yang sepenuhnya dilarang untuk aktivitas merokok, termasuk rokok elektrik. Kawasan tersebut antara lain:

  • Fasilitas pelayanan kesehatan
  • Tempat pendidikan
  • Area bermain anak
  • Tempat ibadah
  • Angkutan umum
  • Tempat kerja
  • Sejumlah ruang publik yang ditetapkan pemerintah daerah

“Di tujuh kawasan ini, semua bentuk rokok, termasuk e-cigarette, dilarang total,” tegas Linda.

Sanksi Denda untuk Menciptakan Efek Jera

Aturan baru ini juga mengatur tiga jenis pelanggaran beserta besaran dendanya:

  1. Individu merokok di kawasan KTR: denda Rp250.000
  2. Pengelola kawasan yang tidak memasang tanda larangan atau tidak melakukan pengawasan: denda hingga Rp1.000.000
  3. Iklan, promosi, atau penjualan rokok di kawasan KTR: denda Rp500.000

“Sanksi ini disiapkan agar tidak ada lagi ruang untuk pelanggaran,” kata Linda.

Pansus turut menyempurnakan regulasi dengan memasukkan rokok elektrik dalam definisi rokok, agar tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan pelanggar.

Seluruh Fraksi Sepakat

Pembahasan perda mendapat dukungan dari seluruh fraksi DPRD: PPIR, PKAD, dan PNBKS.

  • PPIR menekankan pentingnya sosialisasi dan penegakan hukum yang adil.
  • PKAD meminta pemerintah menyiapkan peta jalan menuju penerapan KTR sepenuhnya, termasuk memperkuat peran Satgas Pengawasan.
  • PNBKS menilai Perda KTR mampu meningkatkan kualitas udara dan mengurangi beban ekonomi masyarakat akibat konsumsi rokok.

Komitmen Implementasi

Linda menegaskan, keberhasilan Perda KTR sangat bergantung pada penegakan di lapangan.

“Pengesahan ini adalah langkah awal. Tantangan sebenarnya ada pada konsistensi pelaksanaan dan keberanian dalam menindak pelanggar. Jika diterapkan serius, Anambas akan semakin sehat,” ujarnya.

Dengan disahkannya Perda ini, seluruh kawasan yang ditetapkan kini resmi menjadi area bebas asap rokok dan pelanggar siap menghadapi sanksi hingga Rp1 juta.(asy)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026

22 Januari 2026

Pasang Air Laut Tinggi, Sejumlah Kawasan Pesisir Anambas Tergenang

5 Januari 2026

Jelang Wacana Kedatangan Presiden, Bupati Aneng Cek Kesiapan RSUD Tipe C

20 Desember 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.