CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah mengatakan kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak di Kepri, membutuhkan peran bersama mengatasi persoalan ini. Sinergitas semua pihak, diharapkan bisa mengatasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak agar makin tahun tidak lagi mengalami peningkatan.
“Perlu upaya bersama melakukan pencegahan, agar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kepri bisa diredam. Peran agama, orang tua dan lingkungan yang baik menjadi sangat penting,” kata Arif saat menerima Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI ke Provinsi Kepri di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, (2/2/2018).
Menurutnya, untuk tahun 2017 sendiri, terdapat 516 kasus kekerasan dan 127 kasus seksualitas. Kini di awal tahun 2018 lagi-lagi di Kepri juga muncul kasus pedofil tepatnya di Kabupaten Karimun.
Arif menyebutkan pihaknya ingin permaslahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kepri tidak lagi tinggi. Trendnya tiap tahun harus menurun. Apalagi untuk kasus kekerasan fisik, pisikis, penelantaran hingga seksualitas.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Noor Achmad berharap kalau upaya bersama lintas sektor sangat diperlukan guna menekan tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Untuk itu DPR RI menggesa lahir RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang tengah dirancang segera menjadi UU. Meski diakui Noor Achmad, satu sisi sudah ada peraturan sejenis yang sebelumnya telah mengatur masalah yang sama.
Seperti UU KDRT, KUHP pasal Kejahatan Terhadap Kesusilaan, hingga PP tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuuan dan lainnya.
“Itu semua memang sudah terlebih dahulu ada. Namun dengan kesepesialisasian RUU itu nanti, saya mengharapkan penyelesaian kekerasan pada perempuan dan anak menjadi lebih baik penyelesaiannya,” ujarnya.
Pihaknya memandang sangat penting dan perlunya RUU ini untuk terus digolkan.
“Paling tidak kami nanti lebih leks-spesialiskam substansi RUU tersebut kepada upaya perlindungan atas korban yang sejauh ini kurang maksimal mendapatkan keadilan, ” jelasnya.
Sementara Irwasda Polda Kepri Kombes (Pol) Heru Pranoto berharap, agar korban kekerasan seksualitas mendapatkan perlindungan maksimal.
“Polda Kepri sebagai penyidik meminta jangan dibuat rancu karena aturan yang cukup banyak, yang harus kami gunakan. Setidaknya ada lexs spesialis, bila RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini lahir, dengan menekankan pentingnya perlindungan atas korban,” katanya.

