CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Wardiaman Zebua alias Ardin (WZ) terdakwa yang didakwa membunuh almarhumah Dian Milenia Trisna Afifa alias Nia (15) dituntut pidana ‘Mati’ dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (19/7/2016) sore, sekitar pukul 16.45 WIB.
Dalam pembacaan tuntutan pidana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, SH dihadapan Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, SH didampingi Hakim Anggota Imam Budi Putra Noor dan Endi Nur Indraputra menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menghilangkan nyawa seseorang dan menyetubuhinya.
Sesuai dengan dakwaan Pertama, Primair yng mengaturnya, yakni Pasal 340 KUHP dan Kedua Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak, terdakwa WZ terancam pidana berat.
Benar saja, dengan dasar tuntutan terhadap Pasal-pasal tersebut. Terdakwa Wardiaman akhirnya dituntut oleh JPU Rumondang Manurung dan JPU Andi Akbar dengan pidana atau hukuman ‘mati’.
Ini ditegaskan dengan perbuatan WZ yang dinilai telah terbukti melanggar ketentuan Pasal-pasal terseut dan dinyatakan melakukan perbuatan yang sangat-sangat keji.
“Sebelum menyetubuhi korban, pelaku sempat menusukkan pisau kepunggung korban hingga tembus kerongga dada. Kemudian terdakwa menyetubuhi korban ditengah hutan Waduk Sei Ladi. Selesai melampiaskan nafsunya, kemudian terdakwa kembali menggorokkan pisau ke leher korban untuk memastikan korban benar-benar tewas,” ujar JPU Rumondang.
“Dengan ini, kami meminta Majelis Hakim memutuskan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan menghilangkan nyawa seseorang dan menyetubuhinya. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana mati. Membebankan biaya perkara kepada Negara,” tegasnya.
Atas tuntutan tersebut, WZ mengaku akan mengajukan pembelaan atau Pledoi secara pribadi. Kemudian, para PH terdakwa yakni Symsir Hasibuan, Isfandir Hutasoit, Utusan Srumaha, Awi dan PH Lainnya juga mengaku akan mengajukan pledoi dalam waktu 2 minggu kedepan.
“Waktu penundaan hanya seminggu saja, jadi kami minta pledoi diselesaikan dan segera dibacakan pekan depan, Selasa (26/7/2016) mendatang,” ucap Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, SH.
Seolah mengetahui beratnya bobot tuntutan sang JPU, WZ yang masih mengenakan borgol dipergelngan tangannya saat dikonfirmasi tim Central Batam mengenai tuntutan yang akan dijatuhkan menegaskan, ia telah siap dan akan tetap tenang menghadapi persidangan.
Dikatakannya juga, jikapun tuntutan pidana yang akan dituntut oleh JPU terbilang berat. Ia hanya menyampaikan rasa rindunya kepada keluarga, terutama anak dan istrinya.
“Sampaikan salam rindu untuk keluarga saya, saya hanya bisa berdoa saat ini,” ujar Wardiaman, terlihat tersenyum sebelum disidangkan.
Dengan tuntutan JPU yang menuntutnya dengan hukuman mati, terdakwa WZ ini menyatakan tetap mengajukan pembelaan atas tuntutan terhadap dirinya.