Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Gratiskan Pembinaan Ahli K3 Umum, Kemnaker Targetkan 3.000 Ahli Baru

16 Februari 2026

Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa

4 Februari 2026

Bupati dan Wabup Anambas Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Swasembada Pangan dan Energi

3 Februari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Gratiskan Pembinaan Ahli K3 Umum, Kemnaker Targetkan 3.000 Ahli Baru
  • Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa
  • Bupati dan Wabup Anambas Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Swasembada Pangan dan Energi
  • Semarak MTQH Sungai Beduk 2026, Duriangkang Sabet Predikat Juara Umum
  • Dari Rakornas 2026, Batam Perkuat Komitmen Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Dituntut Hukuman ‘Mati’, PH Wardiaman: Bombastis!
Batam

Dituntut Hukuman ‘Mati’, PH Wardiaman: Bombastis!

20 Juli 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terdakwa Wardiaman Zebua saat berkonsultasi kepada para penasihat hukum (PH)-nya | Foto : Junedy Bresly
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Terdakwa yang diduga menghilangkan dan menyetubui Almarumah Dian Milenia Trisna Afifa alias Nia (15), yakni Wardiaman Zebua alias Ardin (WZ) dituntut pidana Mati, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, Selasa (19/7/2016) lalu.

Tuntutan ‘Mati’ ini didasarkan dengan dakwaan Kesatu, Pertama, Primair yang dijerat kepada terdakwa, yakni melanggar Pasal 340 KUHP dan Kedua, melanggar Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak.

Dengat tegas, Penuntut Umum meminta kepda Majelis Hakim, yang di Pimpin Ketua Majelis Hakim Zulkifli, SH didampingi Hakim Anggota Imam Budi Putra Noor dan Endi untuk menjatuhkan pidana yang sama terhadap terdakwa.

“Dengan ini kami meminta Ketua Majelis Hakim menjatuhkan pidana Mati kepada terdakwa,” kata Rumondang, dalam membacakan tuntutan mati terhadap WZ.

Menanggapi hal itu, penasihat hukum (PH) terdakwa, yakni Utusan Sarumaha menegaskan bahwa tuntutan yang dirumuskan oleh JPU sangatla bombastis alias mengejutkan.

Dia mengatakan, bahwa ketentuan Pasal tersebut belumlah terbukti secara keseluruhan.

“Ini bombastis sekali, masih ada hal-hal yang belum terbukti. Seperti siapa yang melihat langsung terdakwa membunuh, siapa yang melihat terdakwa membawa korban, adakah rekamannya? Karena semua saksi hanya menyatakan mirip saja. Bagaimana mungkin penerapan tuntutan berat itu, bisa dilakukan hanya dengan dasar kemiripan?” ujar PH Utusan.

Utusan menjelaskan, selama persidangan, masih banyak hal dalam Pasal yang diterapkan belum terbukti.

“Misalnya, siapa yang tahu terdakwa bawa pisau? Siapa yang tahu terdakwa berangkat dari rumah pukul berpa? Dan siapa yang tahu bahwa korban kenal dengan terdakwa? Tidak ada yang menjelaskan itu. Jadi bagimana terdakwa bisa bertemu dan membunuh korban, sementara dia tak kenal dengan korban,” ungkapnya.

Dengan berbagai hal yang dianggap par PH terdakwa, masih kurang tepat. Pihaknya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan, guna mengungkap ketidak tepatan itu dan meminta Majelis Hakim lebih jeli dalam memutuskan perkara ini.

“Kami ajukan pembelaan pekan depan, dengan harapan Ketua Majelis Hakim beserta Hakim Anggota bisa lebih cermat dan jeli dalam menjtuhkan vonis terhadap terdakwa,” kata PH Syamsir Hasibuan.


Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Gratiskan Pembinaan Ahli K3 Umum, Kemnaker Targetkan 3.000 Ahli Baru

16 Februari 2026

Semarak MTQH Sungai Beduk 2026, Duriangkang Sabet Predikat Juara Umum

3 Februari 2026

Dari Rakornas 2026, Batam Perkuat Komitmen Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

3 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

Gratiskan Pembinaan Ahli K3 Umum, Kemnaker Targetkan 3.000 Ahli Baru

16 Februari 2026 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan Asosiasi Lembaga Pembinaan K3 Indonesia (ALPK3I) meluncurkan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa

4 Februari 2026

Bupati dan Wabup Anambas Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Swasembada Pangan dan Energi

3 Februari 2026

Semarak MTQH Sungai Beduk 2026, Duriangkang Sabet Predikat Juara Umum

3 Februari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Gratiskan Pembinaan Ahli K3 Umum, Kemnaker Targetkan 3.000 Ahli Baru

16 Februari 2026

Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa

4 Februari 2026

Bupati dan Wabup Anambas Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Swasembada Pangan dan Energi

3 Februari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.