CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Terdakwa yang diduga menghilangkan dan menyetubui Almarumah Dian Milenia Trisna Afifa alias Nia (15), yakni Wardiaman Zebua alias Ardin (WZ) dituntut pidana Mati, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, Selasa (19/7/2016) lalu.
Tuntutan ‘Mati’ ini didasarkan dengan dakwaan Kesatu, Pertama, Primair yang dijerat kepada terdakwa, yakni melanggar Pasal 340 KUHP dan Kedua, melanggar Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak.
Dengat tegas, Penuntut Umum meminta kepda Majelis Hakim, yang di Pimpin Ketua Majelis Hakim Zulkifli, SH didampingi Hakim Anggota Imam Budi Putra Noor dan Endi untuk menjatuhkan pidana yang sama terhadap terdakwa.
“Dengan ini kami meminta Ketua Majelis Hakim menjatuhkan pidana Mati kepada terdakwa,” kata Rumondang, dalam membacakan tuntutan mati terhadap WZ.
Menanggapi hal itu, penasihat hukum (PH) terdakwa, yakni Utusan Sarumaha menegaskan bahwa tuntutan yang dirumuskan oleh JPU sangatla bombastis alias mengejutkan.
Dia mengatakan, bahwa ketentuan Pasal tersebut belumlah terbukti secara keseluruhan.
“Ini bombastis sekali, masih ada hal-hal yang belum terbukti. Seperti siapa yang melihat langsung terdakwa membunuh, siapa yang melihat terdakwa membawa korban, adakah rekamannya? Karena semua saksi hanya menyatakan mirip saja. Bagaimana mungkin penerapan tuntutan berat itu, bisa dilakukan hanya dengan dasar kemiripan?” ujar PH Utusan.
Utusan menjelaskan, selama persidangan, masih banyak hal dalam Pasal yang diterapkan belum terbukti.
“Misalnya, siapa yang tahu terdakwa bawa pisau? Siapa yang tahu terdakwa berangkat dari rumah pukul berpa? Dan siapa yang tahu bahwa korban kenal dengan terdakwa? Tidak ada yang menjelaskan itu. Jadi bagimana terdakwa bisa bertemu dan membunuh korban, sementara dia tak kenal dengan korban,” ungkapnya.
Dengan berbagai hal yang dianggap par PH terdakwa, masih kurang tepat. Pihaknya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan, guna mengungkap ketidak tepatan itu dan meminta Majelis Hakim lebih jeli dalam memutuskan perkara ini.
“Kami ajukan pembelaan pekan depan, dengan harapan Ketua Majelis Hakim beserta Hakim Anggota bisa lebih cermat dan jeli dalam menjtuhkan vonis terhadap terdakwa,” kata PH Syamsir Hasibuan.
Trending
- Kapolda Kepri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri
- 198 Personel Perwira Menengah Polda Kepri Dimutasi
- KPU Natuna Tetapkan Cen Sui Lan-Jarmin Sidik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
- Penemuan Jasad Wanita di Air Kolek, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
- Kapolda Kepri Rayakan Natal Bersama Oukumene Keluarga Besar Polda Kepri
- Janda Anak Tiga Tewas di Kontrakan Gegerkan Warga Ranai, Natuna
- Kajian Keagamaan di Bunguran Batubi Dapat Apresiasi dari Anggota DPRD Natuna
- Prajurit Posal Serasan Bantu Pencarian Nelayan Hilang Kontak di Perairan Natuna