Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Dituntut Hukuman ‘Mati’, PH Wardiaman: Bombastis!
Batam

Dituntut Hukuman ‘Mati’, PH Wardiaman: Bombastis!

20 Juli 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terdakwa Wardiaman Zebua saat berkonsultasi kepada para penasihat hukum (PH)-nya | Foto : Junedy Bresly
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Terdakwa yang diduga menghilangkan dan menyetubui Almarumah Dian Milenia Trisna Afifa alias Nia (15), yakni Wardiaman Zebua alias Ardin (WZ) dituntut pidana Mati, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, Selasa (19/7/2016) lalu.

Tuntutan ‘Mati’ ini didasarkan dengan dakwaan Kesatu, Pertama, Primair yang dijerat kepada terdakwa, yakni melanggar Pasal 340 KUHP dan Kedua, melanggar Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak.

Dengat tegas, Penuntut Umum meminta kepda Majelis Hakim, yang di Pimpin Ketua Majelis Hakim Zulkifli, SH didampingi Hakim Anggota Imam Budi Putra Noor dan Endi untuk menjatuhkan pidana yang sama terhadap terdakwa.

“Dengan ini kami meminta Ketua Majelis Hakim menjatuhkan pidana Mati kepada terdakwa,” kata Rumondang, dalam membacakan tuntutan mati terhadap WZ.

Menanggapi hal itu, penasihat hukum (PH) terdakwa, yakni Utusan Sarumaha menegaskan bahwa tuntutan yang dirumuskan oleh JPU sangatla bombastis alias mengejutkan.

Dia mengatakan, bahwa ketentuan Pasal tersebut belumlah terbukti secara keseluruhan.

“Ini bombastis sekali, masih ada hal-hal yang belum terbukti. Seperti siapa yang melihat langsung terdakwa membunuh, siapa yang melihat terdakwa membawa korban, adakah rekamannya? Karena semua saksi hanya menyatakan mirip saja. Bagaimana mungkin penerapan tuntutan berat itu, bisa dilakukan hanya dengan dasar kemiripan?” ujar PH Utusan.

Utusan menjelaskan, selama persidangan, masih banyak hal dalam Pasal yang diterapkan belum terbukti.

“Misalnya, siapa yang tahu terdakwa bawa pisau? Siapa yang tahu terdakwa berangkat dari rumah pukul berpa? Dan siapa yang tahu bahwa korban kenal dengan terdakwa? Tidak ada yang menjelaskan itu. Jadi bagimana terdakwa bisa bertemu dan membunuh korban, sementara dia tak kenal dengan korban,” ungkapnya.

Dengan berbagai hal yang dianggap par PH terdakwa, masih kurang tepat. Pihaknya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan, guna mengungkap ketidak tepatan itu dan meminta Majelis Hakim lebih jeli dalam memutuskan perkara ini.

“Kami ajukan pembelaan pekan depan, dengan harapan Ketua Majelis Hakim beserta Hakim Anggota bisa lebih cermat dan jeli dalam menjtuhkan vonis terhadap terdakwa,” kata PH Syamsir Hasibuan.


Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026

Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu

22 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.