CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, istrinya Lily Martiani Maddari dan dua orang pengusaha sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalan.
Keempatnya pun langsung ditahan kedalam sel alias bui selama 20 hari ke depan di sejumlah rutan.
“RM ditahan di Rutan Guntur, LMM ditahan di Rutan KPK,” kata jubir KPK, Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (21/6/2017).
Sementara itu dua tersangka lain yakni RDS dan JHW sebagai tersangka pemberi suap ditahan di rutan lain.”RDS ditahan di sel Polres Jakarta Pusat dan DHW ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur,” kata Fajar.
Mereka ditahan mulai pukul 06.00 WIB pagi tadi. Mereka akan ditahan selama 20 hari untuk keperluan penyidikan lanjutan.
Keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembangunan jalan di Bengkulu. KPK ikut mengamankan barang bukti uang dalam kardus pada saat penangkapan di Bengkulu, Selasa (20/6/2017) kemarin.