CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Dinas Tenaga Kerja Kota Batam akan melakukan pengecekan ke satu perusahaan di wilayah Tanjunguncang.
Kepala Disnaker, Rudi Sakyakirti mengatakan pihaknya mendapat informasi terkait tenaga kerja asing di salah satu perusahaan.
“Saya akan menindak satu perusahaan. Dugaannya ada TKA bekerja tidak sesuai IMTA (izin mempekerjakan tenaga kerja asing). Informasinya ada puluhan,” katanya.
Menurutnya, Disnaker sudah mencoba datangi perusahaan tersebut pekan lalu. Namun perusahaan sedang tidak beroperasi karena libur tahun baru Imlek.
Rudi menjelaskan, ada tiga model pelanggaran TKA. Pertama pekerjaannya tidak sesuai izin yang diberikan pemerintah Indonesia. Kedua, TKA bekerja tidak di perusahaan yang ditunjuk dalam IMTA. Dan ketiga, TKA bekerja tanpa IMTA.
“Jika ditemukan pelanggaran, Disnaker hanya bisa keluarkan yang bersangkutan dari lokasi kerja,” kata dia.
Ia menegaskan bahwa Kementerian Tenaga Kerja sudah memiliki negative list atau daftar pekerjaan yang tidak boleh diisi oleh TKA. Adapun yang diperlukan saat ini adalah pengawasan pelaksanaan IMTA di lapangan. Agar tidak ada TKA tanpa keahlian (unskilled) bekerja di Batam.
Sementara itu Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam memperkirakan ada sekira 300 TKA tanpa keahlian mengisi posisi operator di Batam. Mereka tersebar di berbagai perusahaan yang ada di kawasan industri.
Panglima Garda Metal FSPMI, Suprapto mengatakan pekerjaan-pekerjaan tersebut sebenarnya bisa dilakukan oleh pekerja lokal sehingga mengurangi angka pencari kerja di kota industri ini.
“Kami minta pemerintah menindak tegas TKA unskilled yang ada di Batam,” kata Suprapto dalam pertemuan dengan Walikota, Wakil Walikota, dan Ketua DPRD Kota Batam di sela-sela aksi demonstrasi beberapa waktu lalu. (mcb/ctb)