CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Sedikitnya 21 orang juru parkir liar diamankan dalam razia yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam bersama tim terpadu penegakan Peraturan Daerah di kawasan Nagoya Kecamatan Lubukbaja, Selasa (10/1/2017) malam.
Ada enam titik yang disisir dalam razia tersebut antara lain Jalan Imam Bonjol depan Hotel Nagoya Plasa dan sepanjang ruas jalan tempat berjualan kuliner Siang-Malam. Kemudian di Jalan Pembangunan, Komplek Business Centre Pujabahari, kawasan kuliner ikan bakar Acia Nagoya, dan Komplek Nagoya Newton.
Dari keenam titik yang sudah dipetakan sebelum razia ini, tim mengamankan 21 orang juru parkir liar. Jumlahnya berturut-turut empat, tiga, satu, lima, dua, dan enam orang di enam lokasi tersebut.
Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad menjelaskan mereka yang diamankan adalah petugas parkir yang tidak masuk data Dinas Perhubungan.
“Kita sudah memetakan persoalan perparkiran yang setiap saat jadi perbincangan di dewan. Kita memetakan bahwa memang ada kelompok masyarakat kita yang tidak memiliki kompetensi, tidak memiliki hak, tapi lakukan pungutan parkir,” kata Amsakar.
Menurutnya selain memakai atribut petugas parkir yang bukan miliknya, para juru parkir ini juga melakukan pungutan di luar jam operasional. Karena berdasarkan aturan, retribusi parkir di jalan umum Kota Batam hanya bisa dipungut hingga pukul 20.00 WIB.
“Setelah diamankan mereka akan diproses, untuk mengetahui dari mana mereka dapat atribut yang diamanahkan daerah ini. Kemudian berapa dapat per malam, supaya kita bisa betul-betul hitung potensi parkir kita itu,” ujarnya.
Adapun target retribusi parkir yang ingin dikumpulkan Pemerintah Kota Batam tahun 2017 ini adalah sebesar Rp 30 miliar. Sementara realisasi atau capaian di tahun 2016 lalu sekira Rp 3,6 miliar.
“Target kami untuk tahun ini besar. Dan ini gebrakan yang kita lakukan untuk 2017,” sebutnya.
Kegiatan razia ini akan dilakukan secara reguler di Januari 2017. Rencananya tim turun dua kali dalam sepekan di titik-titik yang berbeda.
Selain menertibkan petugas parkir, tim juga melakukan penertiban terhadap titik parkir liar. Amsakar menegaskan bahwa parkir jalan umum tidak boleh sampai memakan badan jalan.
“Kita sedang lakukan penataan kota, tapi kalau parkir masih berserak, cita-cita kita membuat kota indah, gagal. Dengan razia ini selain memberi efek jera juga diharapkan bisa mengedukasi masyarakat. Kita menghimbau masyarakat untuk parkir di tempat semestinya dan jangan bayar parkir kalau tidak diberi tiket. Saya yakin kalau diedukasi, hal ini akan berangsur-angsur pulih,” kata dia.
Semenntara Kadishub Kota Batam Yusfa Hendri mengatakan, razia juru parkir tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan Daerah (Perda) No.1 tahun 2012 terkait larangan parkir diatas jam 20.00 WIB dan di luar parkir yang tidak ditetapkan oleh Pemerintah Kota Batam.
“Semua yang terjaring dan diamankan, kita bawa dan didata. Semuanya dilakukan bentuk peringatan persuasif dan nantinya kembali mengulang, akan kita berikan sanksi tegas,” kata Yusfa.
Jika ini terus dibiarkan, nanti lama kelamaan semakin jadi dan masuk dalam kategori pungutan liar. Selain itu, juru parkir di sembarang tempat juga mengganggu pengguna jalan.
“Jalan kita lebarkan di buat bagus-bagus bukan untuk lahan parkir. Kita akan tertibkan lagi parkir liar dikawasan lain yang ada di Batam,” sebutnya.(ctb/mcb)