Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
  • Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian
  • Kepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih
  • Kepala BP Batam Sambut Baik Kepengurusan Baru KADIN, Dorong Sinergi dan Energi Positif Bagi Ekonomi Batam 2026
  • Komitmen Bupati Cen Sui Lan Berbuah Manis, Natuna Raih Penghargaan UHC 2026
  • Secercah Harapan di Ruko Nusa Indah: Cerita di Balik Antrean Pelamar Makan Bergizi Gratis
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Dihukum 5 Bulan, Pasangan Kekasih Pembuang Bayi Ini Langsung Bebas
Batam

Dihukum 5 Bulan, Pasangan Kekasih Pembuang Bayi Ini Langsung Bebas

17 Mei 2018Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terdakwa Doni bin Jonedi dan tedakwa Ice Rosnawati binti Yunata masing-masing dijatuhi hukuman 5 bulan kurungan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (17/5/2018)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Masih ingat dengan pasangan kekasih, Ice Rosnawati (21) dan Doni (22), yang sempat menghebohkan Kepri karena membuang bayi hasil hubungan keduanya.

Atas perkaranya itu, Majelis Hakim menjatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (17/5/2018). Dengan vonis Majelis Hakim tersebut, terdakwa Doni bin Jonedi dan tedakwa Ice Rosnawati binti Yunata yang ditahan sejak 9 Januari 2018 lalu, langsung menghirup udara bebas.

“Terdakwa Doni bin Jonedi dan tedakwa Ice Rosnawati binti Yunata masing-masing dijatuhi hukuman 5 bulan kurungan penjara. Masing-masing terdakwa di denda Rp 5 juta. Jika denda tidak dibayar makan diganti dengan kurungan penjara 1 bulan,” kata Hakim Iman Budi Putra membacakan amar putusan.

Kedua terdakwa kata Hakim Iman terbukti melanggar pasal 76 B UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Perbuatan masing-masing terdakwa tidak sesuai dengan moral dan norma kesusilaan. Dalam pertimbangan, kedua terdakwa sudah menikah dan ingin membesar dan mengasuh anak yang sempat dibuang,” kata Majelis Hakim.

Kedua terdakwa dan JPU Ritawati sembiring menerima putusan Majelis Hakim tersebut.

Seperti dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa Ice Rosnawati mencoba menggugurkan kandungannya setelah mengetahui hamil. Dia pun bersuaha dengan cara memakan nenas muda, namun tidak berhasil hingga akhirnya bayi perempuan lahir.

Kedua terdakwa dalam perkara perlindungan anak ini, mengakui tidak ada niat untuk membuang bayinya. Dengan alasan belum nikah.

“Saya coba gugurkan kandungan ini dengan makan nenas muda. Tapi tidak berhasil. Dan saya sampaikan dengan Doni bahwa akan membesarkan bayi yang dalam kandungan. Kemudian 8 Januari 2018 sekira pukul 03.00 WIB lahir bayi saya,” kata Ice menjawab pertanyaan Majelis Hakim saat itu.

Ice mengatakan dalam melahirkan anak berjenis kelamin perempuan di kosannnya di Perumahan Puskopkar Batuaji, dia hanya sendiri. Bahkan proses kelahirannya bayi itu, dia memegang tubuh bayinya dan mernariknya keluar dari dalam rahim dengan kedua tangannya.

“Tidak ada yang bantu dalam proses kelahiran bayi saya. Saya lakukan sendiri di dalam kamar kos,” katanya.

Merasa ketakutan dan bingung takut diketahui penghuni kos. Ice pun langsung memberitahukan Doni atas kelahiran bayinya itu. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, Doni datang ke kamar kos Ice dengan diam-diam agar tidak diketahui orang lain.

Di dalam kamar kos itu keduanya pun membicarakan masalah bayi itu. Selanjutnya, kedua terdakwa sepakat untuk membuang bayi perempuan tersebut dengan alasan belum menikah.

“Saya masukkan bayi ke dalam koper merek polo, bersama demgan satu helai kain jilbab warna biru, satu helai kain jilbab warna hijau. Kemudian foto kami berdua,” kata Doni memambahkan.

Doni mengatakan setelah bayi di masukkan ke dalam koper, sekitar pukul 05.00 WIB, keduanya pun pergi dengan menggunakan sepeda motor membawa bayi tersebut. Sesampainya di simpang jalan Panti Asuhan Hizbut Wathani Perumahan Villa Paradiase, Batuaji, koper yang di dalamnya ada bayi diletakkan di tengag jalan dengan tujuan ada orang yang menemukan.

“Saya berdua terus memantau dari jauh, melihat bayi saya yang diletakkan dalam koper itu aman. Sekitar pukul 06.45 WIB, ada seorang warga menemui anak bayi saya. Setelah itu baru saya dan Ice beranjak pulang,” katanya.

Setelah ramai tersebar bayinya ditemukan warga di media massa dan medsos. Terdakwa pun timbul rasa kasihan terhadap bayi yang dibuangnya itu. Sehingga terdakwa pun menghubungi keluarganya yang ada di Batam menceritakan masalah mereka berdua.

“Keluarga yang saya hubungi menyarankan untuk menyerahkan diri. Akhirnya saya dan Ice pun menyerahkan diri ke Polsek Batuaji,” kata Doni.

Selanjutnya, sebelum perkaranya dilmpahkan ke kejaksaan, kedua terdakwa menikah. Pernikahan itu karena permintaan orangtua dan keluarga.

Polsek Batuaji pun memberikan kesempatan untuk keduanya melangsungkan pernikahan secara sederhana di Musalah Nurul Patah yang berada belakang Mapolsek Batuaji, sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (22/2/2018).

Resepsi akad nikah dipimpin Ustad dari Kantor Urusan Agama (KUA) Sekupang.

Sementara pihak keluarga, Kapolsek Batuaji Kompol Sujoko beserta anggota anggota Polsek Batuaji menjadi saksi pernikahan tersebut. Usai dilangsungkan akad nikah, keduanya kembali menjalani hukuman di balik jeruji Polsek Batuaji saat itu. (*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bintan
Bintan

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026 Bintan

CENTRALNEWS.ID,BINTAN, Apakah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengibul? Pasalnya, seekor Kepiting di Kawasan Trikora Ber…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.